Menuju konten utama

KPU: Jabatan Ma'ruf Tak Masalah sebab BSM & BNI Syariah Bukan BUMN

KPU tidak mempermasalahkan posisi cawapres 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah Mandiri (BSM).

KPU: Jabatan Ma'ruf Tak Masalah sebab BSM & BNI Syariah Bukan BUMN
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - KPU menilai posisi cawapres 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah Mandiri (BSM) tidak menjadi masalah seperti klaim kubu BPN Prabowo-Sandiaga.

Menurut KPU, posisi BSM dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan sesuai pasal 1 angka 1 UU nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 UU nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.

Oleh sebab itu, kedudukan hukum dewan syariah bukan termasuk pejabat dalam instansi tersebut dan posisinya berbeda dengan pihak komisaris, direksi, pejabat dan karyawan Bank Syariah.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," kata Ali.

Ali menilai tuduhan pemohon mengenai pelanggaran oleh pihak terkait dalam Pilpres tidak ada satu pun yang memiliki pola sama dalam perkara di Kotawaringin Barat karena pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan adanya pelanggaran oleh pihak terkait dalam pembagian uang atau janji kepada masyarakat.

Selain itu, kata Ali, dalil pemohon yang menuduh pihak terkait melakukan perbuatan pengancaman serius kepada para pemilih yang membuat masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai hati nuraninya.

Dalam pembacaan permohonan, Jumat (14/6/2019), kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan posisi cawapres 01 KH Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Kubu 02 mempermasalahkan posisi Maruf karena salah satu syarat untuk maju sebagai kontestan Pemilu 2019 harus menyerahkan dokumen pengunduran diri karyawan dan pejabat BUMN. Akan tetapi, Maruf Amin tercatat masih aktif sebagai Dewas BSM dan BNI Syariah. Maruf dianggap melanggar pasal 227 huruf p UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

"Profil calon wakil presiden seperti kami kemukakan di atas ternyata masih tercantum dalam website resmi bank BUMN yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah sebagai ketua dewan pengawas syariah. Kedua informasi di atas masih menjabat sebagai pejabat BUMN kendati telah ditetapkan sebagai pasangan calon urut 01 setelah pemilu," ujar Ketua Tim Prabowo-Sandiaga selaku pemohon Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

"Sampai hari ini status cawapres Ma'ruf Amin tidak berubah," tambahnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri