tirto.id - Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) siap menghadapi upaya hukum korporasi yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencabutan izin operasional 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan.
"Ya, itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan. Nah, pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun. Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan," kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dia menambahkan, penelaahan dugaan tindak pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut masih berjalan. Namun, dia memastikan semua yang dilakukan Satgas PKH telah berdasarkan aturan yang berlaku.
"Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada," ujar Barita.
Lebih lanjut, Barita menuturkan, 22 perusahaan dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan peraturan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, sisanya antara lain dua perusahaan berdasarkan aturan Kementerian ESDM, tiga perusahaan berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, dan satu perusahaan berdasarkan aturan ruang lingkup lokal Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
"Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran, baik administrasi di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ungkap Barita.
Ditegaskan Barita, pencabutan izin ini bukan hanya dikarenakan adanya bencana banjir dan longsor semata, melainkan juga atas evaluasi secara menyeluruh atas operasional dan luasan lahan yang dikuasai ke-28 perusahaan tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































