Menuju konten utama

Satgas Minta Pemda Evaluasi Penanganan Covid-19 Secara Berkala

Satgas meminta Pemda untuk melihat perkembangan penanganan kasus Covid-19. 

Satgas Minta Pemda Evaluasi Penanganan Covid-19 Secara Berkala
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito angkat bicara soal kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan selama libur Lebaran 12 - 15 Mei 2021, khususnya di tempat wisata.

Wiku bilang, berdasarkan hasil pantauan, ada sekitar 122.899 orang yang mendapat teguran di tempat wisata secara nasional. Menurut dia, jumlah tersebut meningkat sampai 90 persen apabila dibandingkan pekan (5 - 8 Mei) yaitu 92.761 (32,4 persen) orang.

Tidak hanya di lokasi wisata, Wiku bilang, Satgas juga melihat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker dan menjaga jarak di 24 provinsi. Menurut dia, DKI Jakarta adalah provinsi yang tingkat kepatuhannya paling rendah dalam menjaga jarak, berikut persentasenya:

1. DKI Jakarta 27 persen

2. Bangka Belitung 33 persen

3. Riau 58 persen

4. Sumatera Selatan 62 persen.

Daerah yang tingkat kepatuhan memakai masker paling rendah:

1. Bangka Belitung sebesar 33 persen

2. Sumatera Selatan 58 persen

3. DKI Jakarta 60 persen.

"Tentunya saya sangat menyayangkan, bahwa Kepatuhan masyarakat menjaga jarak dan memakai masker, bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata," kata Wiku dilansir laman resmi Satgas Covid-19.

"Tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 di kerumunan yang terjadi," lanjut Wiku.

Pemda Diminta Mengevaluasi

Dengan adanya data-data di atas, Satgas Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melihat perkembangan penanganannya. Bahkan, kata Wiku, menjadikan data itu sebagai dasar untuk mengevaluasi operasional sektor wisata di lapangan sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2021.

Menurut Wiku, instruksi tersebut mengatur beberapa hal untuk sektor pariwisata sebagai berikut:

1. Mengatur penerapan skrining secara acak dengan metode tes rapid antigen dan GeNose dilakukan untuk lokasi wisata dalam ruang.

2. Penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk lokasi wisata luar ruangan.

3. Melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota yang masuk zona oranye dan zona merah. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penutupan lokasi.

Wiku mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan pengelolaan sektor wisata kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar kebijakan yang diterapkan pusat bisa disesuaikan dengan kebutuhan kemampuan masing-masing daerah.

Menurut dia, Pemda harus bisa mengarahkan upaya pembukaan sektor sosial ekonomi yang tidak menimbulkan potensi penularan Covid-19. Selain itu, Pemda juga harus memaksimalkan peran Satgas daerah dan posko desa atau kelurahan. Tak lupa pula, jangan ragu memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar.

Maka daripada itu, Wiku meminta Pemda mengevaluasi kebijakan secara bekala dan dapat melihat dampak dari sisi ekonomi dan penularan Covid-19. Jangan lupa, selalu #IngatPesanIbu dengan cara menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Saya yakin, apabila seluruh pemda tegas dan mampu memformulasikan kebijakan yang tepat, dilengkapi kolaborasi yang efektif dengan masyarakatnya, maka kita akan mampu meningkatkan pergerakan ekonomi daerah maupun nasional. Secara bersamaan juga mampu mengendalikan kasus COVID-19," tambah Wiku.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH