Menuju konten utama

Saran DPR Terkait Rencana TNI AU Beli Helikopter

Terkait dengan rencana TNI AU yang akan membeli heli AgustaWestland 101 asal Inggris, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpendapat pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan pemerintah tersebut harus sesuai dengan muatan lokal sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2012.

Saran DPR Terkait Rencana TNI AU Beli Helikopter
(Ilsutrasi) Helikopter mengambil bagian dalam latihan militer. REUTERS / Tyrone Siu

tirto.id - Terkait dengan rencana TNI AU yang akan membeli heli AgustaWestland 101 asal Inggris, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpendapat pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan pemerintah tersebut harus sesuai dengan muatan lokal sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, muatan lokal harus menjadi pertimbangan khusus.

"Kita ketahui untuk pengadaan barang dan jasa, konten lokal selalu menjadi pertimbangan sehingga apabila ada hal yang tidak berbarengan dengan lokal konten harus punya alasan tepat," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa, (27/12/2016) seperti dikutip dari Antara.

Dalam UU nomor 16 tahun 2012 Pasal 43 ayat 1 yang memuat tentang Industri Pertahanan disebutkan bahwa pengguna wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri.

Pasal 43 ayat 5 menyebutkan bahwa pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produk luar negeri harus memenuhi persyaratan antara lain, pertama Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, kedua mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan, ketiga kewajiban alih teknologi

Keempat, jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kelima adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 85 persen, keenam kandungan lokal dan/atau ofset sebagaimana dimaksud pada huruf e paling rendah 35 persen dengan peningkatan 10 persen setiap lima tahun; dan keenam pemberlakuan ofset paling lama 18 bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

"Namun apabila memilih yang lain, alasannya harus tepat. Ini yang harus dibicarakan dengan Komisi I DPR," imbuh Politikus Partai Demokrat itu.

Ia menegaskan persoalan pembelian heli AW 101 itu menjadi domain pengawasan Komisi I DPR untuk memahami masalah pembelian heli tersebut.

Sebelumnya, TNI AU pernah tetap membeli helikopter AgustaWestland 101 (AW 101), meski permohonan pembelian tersebut ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2015.

Baca juga artikel terkait HELIKOPTER atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh