Menuju konten utama

Saran DPR agar Kenaikan Cukai Tembakau Tak Beratkan Industri

Misbakhun memberikan saran kepada pemerintah agar melakukan ekstentifikasi atau memperluas barang kena cukai dibandingkan menaikkan tarif cukai tembakau.

Saran DPR agar Kenaikan Cukai Tembakau Tak Beratkan Industri
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/11). Pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikan cukai hasil tembakau 2017 sebesar 13,46 persen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen serta menaikan Harga Jual Eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12.26 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/16.

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberikan saran kepada pemerintah agar melakukan ekstentifikasi atau memperluas barang kena cukai dibandingkan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang justru memukul sektor lain.

"Pemerintah perlu segera menambah alternatif barang kena cukai sebagai upaya mendorong peningkatan penerimaan negara, karena kenaikan tarif CHT telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan," ujar Misbakhun dikutip Antara, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dia pun mengkritisi pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu tentang isu kesehatan dan dana bagi hasil (DBH) sebagai alasan pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu lantas mengutip indikator capaian kesehatan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 yang disusun Kemenkeu.

Merujuk data itu, Misbakhun mengatakan persentase penduduk usia 10-18 tahun yang merokok pada 2013 masih di angka 7,2 persen. Namun, angka itu turun menjadi 3,8 persen pada 2020.

"Data ini yang menyusun juga BKF. Di situ jelas disebutkan persentase penduduk usia 10-18 tahun yang merokok sudah turun," ucap Misbakhun.

Indikator yang sama juga menunjukkan kenaikan prevalensi diabetes melitus pada penduduk. Pada 2013, prevalensi penduduk dengan diabetes di angka 6,9 persen, tetapi pada 2018 meningkat ke menjadi 8,5 persen.

Selain itu, persentase penduduk berusia 10-18 tahun yang mengalami obesitas juga melonjak, dari 14,8 persen pada 2013, menjadi 21,8 persen pada 2018.

Misbakhun juga memperkuat argumennya dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data Survei Sosial Ekonomi Nasional KOR (Susenas) 2020 dari BPS menunjukkan prevalensi perokok pemula turun drastis.

Prevalensi perokok anak juga mengalami penurunan dari 9,1 persen pada 2018, menjadi 3,81 persen pada 2021. "Malah pada 2021 angkanya turun lagi menjadi 3,69 persen," ucap Misbakhun.

Oleh karena itu, dia menganggap argumen BKF tentang kenaikan CHT untuk menurunkan prevalensi anak dan remaja yang merokok sudah tidak relevan.

"Itu semua sebagai argumentasi karena hanya karena para pengambil kebijakan di BKF diisi oleh agen global yang merupakan bagian yang menjalankan kepentingan 'Bloomberg Philanthropic' yang anti-tembakau dengan melakukan implan kepentingan mereka pada jalur pengambil keputusan negara," ujar Misbakhun.

Wakil rakyat yang dikenal getol membela petani tembakau itu juga menyinggung soal DBH dari CHT. Menurut dia, total DBH CHT relatif kecil bila dibandingkan dengan seluruh penerimaan cukai.

Misbakhun mencontohkan daerah penerima DBH CHT, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil rakyat asal Pasuruan itu menyatakan data di lima daerah tersebut memperlihatkan hanya sebagian kecil kegiatan yang didanai DBH CHT bisa terealisasi secara penuh atau mencapai 100 persen.

"Penggunaan DBH CHT juga sangat tidak berpihak pada petani tembakau. Isi peraturan penggunaan DBH CHT sangat sulit dilaksanakan untuk memperkuat kepentingan daerah penerimanya dan banyak menjadi SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran, red)," kata Misbakhun.

Oleh karena itu, Misbakhun meminta pemerintah mengajak berbagai pihak berbicara soal CHT. Dia beralasan isu CHT bukan hanya tentang kesehatan dan penerimaan negara, melainkan juga soal tenaga kerja, petani, pertanian, industri, dan rokok ilegal.

"Lakukan rembuk bersama dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan peta jalan atau road map (peta jalan) kebijakan yang berkeadilan. Sebaiknya pemerintah menahan kenaikan harga rokok untuk menjaga keseimbangan pilar lain yang terlibat dalam IHT," tandasnya.

Baca juga artikel terkait CUKAI TEMBAKAU NAIK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang