tirto.id - Mohammad Tsani Annafari, yang baru saja mundur dari jabatan Dewan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli Bahuri bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Itu bisa dilakukan [melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik Firli]. Nanti ada pengajuan komite etik," kata Tsani kepada reporter Tirto, Kamis (12/9/2019).
"Komite etik itu komite yang dibentuk dari orang-orang terpercaya di luar termasuk di dalam [KPK], termasuk penasihat," Tsani menambahkan.
Proses etik bisa dilanjutkan ketika Firli menandatangani pakta integritas saat kembali ke KPK, Desember nanti (saat kepengurusan pimpinan periode sekarang selesai).
Saat ini berkas perkara Kapolda Sumatera Selatan itu masih tersimpan rapi. Firli pun sudah menjalani pemeriksaan.
Ini akan menjadi aib yang luar biasa jika ketua komisi antirasuah itu dijatuhi sanksi atas pelangggaran etik berat, kata Tsani.
Firli diduga melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pernyataan resminya diutarakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9/2019) kemarin. Dia bilang: "hasil pengawasan Deputi Pengawasan Internal adalah, terdapat dugaan pelanggaran berat."
Temuan pelanggaran ini berawal ketika KPK menyelidiki korupsi dalam divestasi Newmont pada 2 Mei 2018. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi menjadi salah satu pihak yang disasar. Pada 12 Mei, Firli bertemu TGB dalam acara hari lahir GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 10 ribu hektare di NTB. Firli dan TGB duduk bersebelahan di baris depan dan mengobrol akrab.
Firli memberikan sambutan dalam penutupan acara. Oleh panitia, dia disebut "Deputi Penindakan KPK," padahal dia tidak pergi dalam rangka tugas. Tsani menjelaskan, Firli pergi ke NTB dengan menggunakan biaya sendiri.
Firli dan Zainul Majdi kembali bertemu keesokan harinya dalam acara farewell and welcome game tennis Danrem 162/WB di lapangan tenis wira bhakti. Firli lagi-lagi tampak cukup akrab dengan TGB, bahkan sampai menggendong anak TGB.
"Dalam video tidak terlihat upaya F untuk menghindar dari situasi pertemuan yang terjadi," kata Tsani.
KPK memegang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumentasi pertemuan. Salah satu ahli yang dimintai keterangan adalah mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
"Dari pendapat ahli hukum dan etik yang dimintakan KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK," kata Tsani.
Ketika proses pemeriksaan rampung dan vonis tinggal dijatuhkan, Polri menarik Firli karena ditugaskan di tempat baru. Firli 'diselamatkan' Polri. Firli pun untuk sementara waktu tidak dikenakan sanksi karena sudah tidak lagi terikat KPK.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino