tirto.id - Calon Pimpinan KPK Firli Bahuri membantah perkara divestasi Newmont yang ditangani berhenti akibat pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Tuanku Guru Bajang (TGB).
Firli menegaskan, perkara divestasi Newmont tetap berjalan walau dirinya yang kala itu Deputi Penindakan KPK bertemu dengan TGB sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan. Ia membantah telah melakukan conflict of interest dengan bertemu TGB.
Saat menjalani fit and proper test di DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2019), Firli kembali menjelaskan tentang isu dirinya melakukan pelanggaran etik saat bertemu TGB. Firli bercerita, dirinya bertemu TGB pada 13 Mei 2018. Kala itu, pertemuan pun tidak membahas masalah perkara dan penanganan perkara tetap berjalan.
"Jadi kalaupun TGB dan lainnya punya persoalan terkait dengan investasi saham itu masih jalan, tidak ada terpengaruh karena memang saya tidak pernah berbicara kasus dengan Pak TGB," kata Firli
Firli pun bercerita, kasus divestasi Newmont sudah berjalan sebelum pertemuan dengan TGB. KPK menggelar ekspos pada 6 Agustus 2018. Kala itu, para pimpinan disebut sepakat untuk melakukan audit ke BPKP agar unsur pidana bisa diketahui. Firli pun menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ikut dalam proses ekspos lanjutan dalam kasus divestasi Newmont di BPKP.
Hasil ekspos di BPKP akhirnya menyepakati agar KPK berkoordinasi dengan BPK karena BPK pernah mengaudit soal Newmont. Menurut Firli, pertemuannya dengan TGB tidak memengaruhi penanganan kasus tersebut.
"Saya dimintai keterangan itu kegiatan Pak tanggal 13 Mei, 6 Agustus kita ekspos perkaranya, berarti kan berjalan tidak ada perkara terhambat. Saya bertemu TGB 13 Mei 2018, 6 Agustus diekspos di pimpinan perkara itu, artinya tidak tidak ada efek saya bertemu, dan saya tidak ada menghalang-halangi pembicaraan," ujar Firli.
"Ekspose di BPKP jalan, ekspose di BPK jalan, tapi sampai hari ini belum pernah ada pernyataan apa pernah ada pernyataan apakah saudara TGB tersangka. Belum ada karena memang hasil auditnya belum ada," tambahnya.
Nama Firli memang mendapat sorotan publik saat maju sebagai Capim KPK. Firli yang kala itu Deputi Penindakan KPK disebut melanggar etik saat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuanku Guru Bajang yang notabene saat itu adalah salah satu pihak berperkara yang diperiksa KPK dalam kasus divestasi Newmont.
Selain itu, Firli disebut pula pernah berhubungan dengan politikus besar di Indonesia. Namun, Firli membantah isu itu. Ia menyatakan tidak pernah melanggar etik.
Akan tetapi, isu tersebut dibantah KPK setelah KPK mengumumkan kalau mantan Deputi Penindakan KPK itu melakukan pelanggaran berat. KPK pun mengumumkan kepada publik kalau penindakan etik kepada Firli belum berjalan karena sudah ditarik kembali ke institusi Polri sebelum dijatuhi hukuman.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher