Menuju konten utama

Sandiaga Uno Akan Penuhi Pemeriksaan Polisi, Jumat Besok

Sandiaga Uno akan memberikan keterangan soal kasus dugaan penggelapan penjualan tanah kepada Polisi pada Jumat besok.

Sandiaga Uno Akan Penuhi Pemeriksaan Polisi, Jumat Besok
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menunjukkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) kepada warga Joglo, Jakarta Barat, Selasa (28/3). Dalam kampanyenya Sandi mengajak warga untuk memilih dirinya yang berpasangan dengan Anis Baswedan, dengan janji jika terpilih nanti ia akan memperhatikan rakyat kecil lewat program-program pemerintah daerah. ANTARA FOTO/ Atika Fauziyyah.

tirto.id - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan penggelapan atas penjualan tanah dari PT Japirex, pada Jumat (31/3/2017) mendatang.

"Sandi datang sebagai saksi," kata juru bicara pasangan Anies-Sandiaga, Alexander Yahya Datuk di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3) malam.

Alex mengakui, pada pemanggilan pertama Sandiaga Uno berhalangan hadir di Polda Metro karena harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Alex, kasus yang menimpa Sandiaga janggal karena mencuat di saat Sandi maju Pilkada Jakarta, padahal kasus tersebut sudah berlangsung lama.

"Kepada publik, kami berharap ada prinsip yang dijaga, yaitu asas praduga tidak bersalah. Harus ada kejernihan atas kasus ini, yaitu pertama yang dilihat adalah soal waktu pilkada dan aktivitas dari Sandi sendiri dan asas praduga tidak bersalah," harap Alex.

Menggenapi pernyataan Alex, Tim Hukum dan Advokasi Anies-Sandi, Arifin Djauhari memaparkan kronologi kasus yang menjerat kliennya. Menurut Arifin, Sandiaga merupakan pemegang saham 40 persen dari PT Japirex yang telah dibubarkan pada 11 Februari 2009 lalu.

"Ketika tahun 2009 dibubarkan, dibentuklah tim likuidasi. Semua hak dan kewajiban yang menyangkut perusahaan menjadi di bawah tim likuidasi," ujar Arifin.

Arifin melanjutkan, tim likuidasi terdiri dari Andreas Tjahjadi sebagai Ketua tim yang sebelumnya merupakan pemegang saham PT Japirex, Effendi Pasaribu sebagai wakil ketua, serta Djoni Hidayat dan Triseptika Maryulyn sebagai anggota tim.

"Sandi tidak masuk sebagai tim likuidator. Tim ini bertanggungjawab menyelesaikan hak dan kewajiban perseroan termasuk penjualan aset perusahaan. Pada tahun 2012, tim likuidator menjual asset perusahaan termasuk tanah sekitar 3000 meter persegi yang diklaim milik Djoni Hidayat," kata Arifin.

Dalam kasus ini, kata Arifin, Sandiaga sebagai pemegang saham tidak mengetahui detail penjualan aset tanah yang dilakukan tim likuidator.

Dia hanya diberitahu oleh tim likuidator bahwa semua hasil penjualan aset perusahaan akan ditransfer ke rekening Andres selaku ketua tim likuidator. Selaku pemegang saham, Sandi akan menerima keuntungan atau menanggung kerugian setelah proses likuidasi selesai.

"Hingga saat ini, proses likuidasi PT Japirex belum tuntas dan belum ada laporan dari Tim likuidator, termasuk uangnya," kata Arifin seperti dikutip Antara.

Pengusutan kasus ini bermula ketika Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017. Edward menduga, Sandiaga telah melakukan penggelapan penjualan tanah seluas kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada tahun 2012.

Baca juga artikel terkait SANDIAGA UNO atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH