tirto.id - Beredar sebuah narasi di platform media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah sepakat mengeluarkan fatwa agar warga kedua organisasi kemasyarakatan itu tidak lagi membayar pajak ke negara.
Dalam unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Negoro Edy” (Arsip) pada Sabtu (4/7/2026) lalu, pengunggah bertanya kepada warganet, apakah mereka setuju dengan fatwa terbaru dari NU dan Muhammadiyah, yang meminta masyarakat untuk stop membayar pajak.
“NU dan Muhammadiyah sepakat keluarkan fatwa, warga NU dan Muhammadiyah stop bayar pajak. Apa kalian juga setuju??!,” begitu bunyi keterangan dalam foto yang diunggah akun tersebut.
Selain itu, Tirto juga menemukan unggahan serupa, yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Uchiha Julianto” (Arsip) pada Minggu (28/6/2026) lalu.
Unggahan tersebut telah dikomentari oleh puluhan pengguna yang merasa setuju dengan klaim informasi bahwa NU dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa agar stop membayar pajak.
“#stopbayarpajak,” tulis salah seorang pengguna dalam kolom komentar unggahan itu.
“Muhammadiyah lebih sering membantu tanpa koar2 sih, seingat saya jaman covid pemerintah jg masih berhutang, mereka tdk terlalu ambil pusing kelakuan pemerintah, yg pntng rakyat bawah terbantu,” tulis pengguna lainnya.
Lantas, apakah benar bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa stop bayar pajak tersebut?

Penelusuran Fakta
Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, Tirto memasukkan kata kunci “NU dan Muhammadiyah fatwa stop bayar pajak” di mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada satupun situs resmi organisasi atau portal berita terpercaya yang memuat berita tentang fatwa tersebut.
Di urutan paling atas hasil pencarian, keluar artikel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegaskan bahwa informasi keluarnya fatwa stop bayar pajak itu merupakan hoaks.
“Faktanya, klaim tersebut tidak benar,” tulis Kementerian Komdigi dalam keterangan klarifikasinya.
Lalu, melansir NU Online, diketahui bahwa hasil Bahtsul Masail Musyawarah Nasional (Munas) NU 2025 membuka ruang kebolehan untuk pemungutan pajak, dengan menegaskan bahwa pajak tidak boleh menjadi sumber pendapatan rutin permanen, melainkan instrumen darurat yang hanya digunakan untuk menutup kebutuhan negara yang benar-benar mendesak.
Dalam hasil Munas itu, dihasilkan tiga syarat pokok kebolehan pungutan pajak, yakni:
- Darurat/hajat mendesak, sementara dana zakat dan sektor usaha lain tidak mencukupi;
- Adil dan proporsional dalam penentuan objek pajak dan tarifnya;
- Adil dan proporsional dalam pengelolaan dan distribusinya.
Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada fatwa yang dikeluarkan oleh NU untuk melarang pembayaran pajak oleh masyarakat kepada negara.
Sementara itu, dalam artikel berita di situs resmi Muhammadiyah yang tayang pada Agustus 2025 lalu, Muhammadiyah memandang bahwa pajak dan zakat memiliki sejumlah persamaan dan juga perbedaan.
Menurut Muhammadiyah, pajak dan zakat sama-sama bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri. Baik pajak maupun zakat biasanya disetorkan pada lembaga resmi demi memastikan penarikan dan penyalurannya yang lebih efisien.
Dalam artikel itu, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa pajak adalah instrumen kebijakan negara untuk mengatur perekonomian dan pembangunan.
Sehingga dapat disimpulkan tidak ada tafsir yang menunjukkan bahwa Muhammadiyah meminta warganya untuk stop membayar pajak kepada negara.
Mengutip Kompas, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas juga menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan fatwa stop bayar pajak.
"Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada fatwa seperti demikian," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/7/2026).
Menurut Anwar, narasi itu muncul sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap banyaknya pejabat yang korupsi. "Yang mereka korupsi itu uang negara. Uang yang didapat oleh pemerintah itu umumnya berasal dari pajak," tuturnya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, informasi yang beredar yang mengatakan bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa stop bayar pajak adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Diketahui bahwa hasil Bahtsul Masail Munas NU 2025 membuka ruang kebolehan untuk pemungutan pajak, dengan menegaskan bahwa pajak tidak boleh menjadi sumber pendapatan rutin permanen, melainkan instrumen darurat yang hanya digunakan untuk menutup kebutuhan negara yang benar-benar mendesak.
Sementara itu, Muhammadiyah dalam artikel di situs resminya juga menegaskan, bahwa baik pajak maupun zakat sama-sama bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id






























