tirto.id - PT Timah gagal memenuhi target ekspor pada periode 2018 saat ditemukan praktik korupsi dari pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada saksi Riki Fernandes selaku Kepala Divisi Eksplorasi Timah mengenai produksi yang diekspor pada periode terjadinya korupsi.
"Total yang jumlah ekspor PT Timah berapa saat itu?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
"25-30 persen," jawab Riki.
"Luas IUP-nya berapa kalau dipersentase? Untuk keseluruhan secara nasional?" tanya JPU lagi.
"Kalau angka pastinya saya kurang tahu, Pak," jawab Riki yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah tersebut.
"Sampai 70 persen, 80 persen?" ujar JPU.
"IUP PT timah?" tanya Riki menegaskan pertanyaan JPU.
"Iya, kalau dibandingkan dengan kepemilikan IUP secara nasional?" tanya JPU lagi.
"Kalau sekarang ada 90 persen, kalau di tahun sebelum 2018 kayaknya masih 50:50, Pak," ujar Riki.
Dia mengakui bahwa target yang telah ditetapkan setiap tahunnya tidak selalu terealisasi. Namun, tidak ada sanksi apabila target itu tidak terpenuhi.
Dalam sidang hari ini dihadirkan lima saksi, yakni Wiyono selaku Kanit Operasi Produksi Wilayah Kundur PT Timah, Ahmad Tarmizi selaku staf Legal PT Timah; Imelda selaku Sekretaris Pribadi Robert Indarto, Chandra Situmeang selaku Kacab Dolarindo di Jl. Gajah Mada, dan Riki Fernandes selaku Kepala Divisi Eksplorasi Timah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi