Menuju konten utama
Sidang Korupsi SYL

Saksi Mengaku Ajudan SYL Sempat Minta Uang untuk Beli Senjata

Abdul Hafidz, mengakui pernah dimintai uang oleh mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto untuk membayar senjata.

Saksi Mengaku Ajudan SYL Sempat Minta Uang untuk Beli Senjata
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Syahrul Yasin Limpo menandatangani surat perpanjangan penahanan tahap ke tiga atas kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

tirto.id - Pegawai Biro Rumah Tangga Kementerian Pertanian, Abdul Hafidz, mengakui pernah dimintai uang oleh mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto untuk membayar senjata atas nama SYL. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (6/5/2024).

"Pernah enggak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang yang memberikan hadiah, tapi dia bahasakan ke Biro Umum bahwa bapak beli senjata, pernah?” tanya kuasa hukum SYL, Jamaluddin kepada Abdul Hafidz dalam sidang, Senin (6/5/2024).

Abdul pun mengakui ada permintaan pembelian senjata dari Panji kepada Biro Umum.

“Untuk pembelian senjata,” timpal Hafidz

Tetapi, Hafidz tidak menjelaskan apakah permintaan Panji itu disetujui Biro Umum atau tidak. Dia hanya mengatakan semua yang dilakukan bagian Biro Umum hanya mengikuti perintah atasan.

“Semua apa yang kita lakukan itu berjenjang, tetap dari pimpinan,” ujar Hafidh.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, juga bertanya kepada Hafidz apakah uang pembelian senjata tersebut dibayarkan oleh Biro umum atau tidak. Namun, Hafidz mengaku lupa.

“Oh Saudara enggak jelas. Jangan buat keterangan yang enggak jelas Pak. Kalau saudara memang ini pasti ada catatan,” kata Rianto.

Hakim kemudian bertanya kepada Jaksa KPK mengenai ada atau tidaknya catatan pembelian senjata tersebut. Lalu jaksa pun mengaku tidak ada pembelian senjata dalam catatan.

"Catatan yang non budgeter ini tidak ada pembelian senjata, Yang Mulia," jawab Jaksa.

"Sudah cukup kalau enggak ada pembelian senjata," kata Rianto.

Untuk diketahui, dikutip dari Antara, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pertama, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto, Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.

Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin