Menuju konten utama
Sidang Hendra Kurniawan

Saksi Melihat CCTV Buktikan Yosua Masih Hidup saat Tiba di TKP

Anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri bersaksi berbahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup saat tiba di TKP. 

Saksi Melihat CCTV Buktikan Yosua Masih Hidup saat Tiba di TKP
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam kesaksiannya, ia menyebut bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup saat tiba di TKP.

Keterangan tersebut berdasarkan pada salah satu rekaman CCTV yang disita dari terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.

"Di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Pak Ferdy Sambo sampai di lokasi," ujar Aditya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Ia menyebut bahwa dalam rekaman CCTV juga terlihat aktivitas yang merekam kedatangan Sambo di TKP.

"(Dalam CCTV) mobil jelas terlihat, dari mulai Ibu PC tiba, Pak FS tiba. Ibu PC kembali dan melihat masih ada Yosua di taman masih hidup," imbuh Aditya.

Hari ini PN Jakarta Selatan memeriksa 7 orang saksi yaitu: Kompol Aditya Cahya, Marjuki, Abdul Zapar, Supriyadi, Ari Cahya Nugraha, Ipda Munafri, dan Ipda Tomser Christian Natal. Sementara saksi yang tidak hadir adalah Ketua RT Irjen (Purn) Seno, Ariyanto, dan Afung.

Mereka diperiksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria secara bersamaan.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri