Menuju konten utama

Saksi Kasus Chromebook Mundur dari Jabatan PPK karena Ketakutan

Bambang bilang, ia mengundurkan diri di tengah proses pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi pengadaan Chromebook dan CDM di 2020.

Saksi Kasus Chromebook Mundur dari Jabatan PPK karena Ketakutan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026). tirto.id/Umay

tirto.id - Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Bambang Hadiwaluyo, mengaku mundur dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD di Kemendikbudristek pada 2020, lantaran ketakutan hingga sakit, akibat tak bisa tidur.

Hal tersebut ia sampaikan saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026). Sementara itu, duduk sebagai terdakwa, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri," kata Bambang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Bambang bilang, ia mengundurkan diri di tengah proses pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020.

Awalnya, Bambang mengaku dihubungi praktisi di Direktorat SD, M Iksan, yang mengaku mendapat telepon dari Sri Wahyuningsih dan memerintahkan untuk mulai belanja Chromebook.

"Pak Bambang diminta belanja, saya masih di luar, saya masih di Bekasi. Jadi saya nggak bisa ikut datang. Nah setelah itu saya sampaikan kepada tim teknis kalau perintah itu untuk segera belanja," ujar Bambang.

Atas informasi tersebut, Bambang kemudian menghubungi para calon penyedia proyek Chromebook. Namun, kata Bambang, saat itu dia tidak mendapatkan respons. Katanya, saat itu Direktorat SMP tidak mau melakukan klik lantaran samanya spesifikasi Chromebook dengan Direktorat SD.

Kemudian, Bambang meminta diadakan rapat antara Direktorat SD dan SMP agar proses klik penyedia dapat dilakukan di waktu yang sama. Kata Bambang, rapat tersebut dihadiri seluruh pejabat PPK, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Namun, Bambang mengatakan, Sri Wahyuningsih dan Iksan tiba-tina keluar dan meninggalkan rapat.

Tanpa alasan yang jelas, Bambang mengaku mendapatkan pesan dari Iksan yang mengatakan bahwa Iksan tidak akan membantunya lagi jika terjadi sesuatu.

"Iksan itu WA saya, kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah gak mau ikut campur, saya gak akan membantu lagi gitu," tutur Bambang.

Atas pesan tersebut, Bambang mengaku ketakutan hingga sakit karena tidak bisa tidur, dan berujung membuatnya mengundurkan diri pada 30 Juni 2020, dengan alasan kesehatan hingga ketahanan mental.

Bambang menyebut, Sri Wahyuningsih tidak merespons surat pengunduran diri yang diserahkannya. Kata Bambang, tidak lama setelah itu, PT Bhinneka Mentari Dimensi, menjadi penyedia pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Bambang juga mengaku tidak mengetahui alasan PT Bhinneka Mentari Dimensi bisa menjadi penyedia untuk Direktorat SD dan SMP.

Diketahui, selain ketiga terdakwa dalam persidangan ini. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, juga menjadi terdakwa namun dalam kluster yang berbeda.

Mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty