tirto.id - Saksi fakta yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana mengungkapkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan sejumlah tumpukan dokumen di Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Tumpukan dokumen itu menurut Betty merupakan amplop yang bertanda tangan dengan jumlah yang banyak. Bahkan, katanya, sampai 'menggunung'. Kejadian itu, ia lihat pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah hari pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019.
"Lembaran hologram itu segel suara hologram serta segel pengunci yang telah digunting serta lembaran plano juga plastik pembungkus kotak suara itu 'menggunung'. Setelah dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," ujar Betty di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Betty mengaku, mendatangi lokasi, karena akan memeriksa saja. Justru mendapati amplop yang menurut Betty untuk formulir C1 itu sedang berserakan.
Betty pun menanyakan kepada tiga orang yang di sana dan dijawabnya bahwa tumpukan ampok dalam karung itu hanyalah sampah.
"Lalu saya jawab kalau sampah itu jumlahnya satu, dua, tidak mengunung sampai empat karung," kata Betty.
Betty pun melaporkan kejanggalannya ini kepada Seknas Prabowo-Sandiaga yamg ada di Boyolali. Ia juga mengaku tak melaporkannya ke Bawaslu.
"Itu akhirnya saya laporkan ke Seknas Boyolali [Seknas Prabowo-Sandi di Boyolali]," ungkap dia.
Setelah adanya temuan itu, dirinya mengunggah video yang ia rekam ke dalam YouTube. Namun selang beberapa hari akun Facebook miliknya dan nomor WhatsApp miliknya diretas oleh orang yang tidak dikenal. Ia pun membahasakan peristiwa ini menggunakan diksi 'dikloning'.
"Jadi WA serta Facebook saya dikloning [diretas] orang," tutur dia.
Di status Facebook miliknya juga tiba-tiba tertulis status suaminya sedang merakit bom. Teman-teman yang ada di Facebook pun tidak percaya lantaran Betty tak bersuami.
"Sepengatahuan [teman-teman saya] mereka memang saya tak bersuami. Baru tahu mereka setelah itu, itu bukan [Facebook] Mbak Betty," tuturnya.
Betty Bawa Sebagian Amplop ke Sidang MK
Betty mengatakan lembaran-lembaran amplop yang ditemukan sempat diambilnya sebagian dan diserahkannya ke Seknas Prabowo-Sandi di Boyolali.
Ia mengaku sebagian lembaran yang diduga amplop terkait dokumen pemilu dibawa ke ruang sidang MK.
Hakim konstitusi kemudian meminta Betty membawa ke depan untuk disaksikan bersama para pihak dalam perkara ini.
Setelah dilihat bersama, ternyata, lembaran-lembaran yang dibawanya ke Jakarta hanya lembaran amplop untuk Pileg DPR hingga DPRD, tak ada lembaran amplop Pilpres.
Kata Betty lembaran untuk Pilpres sudah diserahkannya kepada orang yang ada di Posko Kertanegara milik BPN Prabowo-Sandi.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin kemudian meminta izin majelis hakim untuk memotret alat bukti untuk dipelajari termohon.
Setelah itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo bertanya kepada kuasa hukum paslon 02 terkait status alat bukti yang diserahkan Betty.
"Kuasa hukum Paslon 02, ini diserahkan ke MK atau dibawa pulang lagi?" tanyanya.
"Kami serahkan untuk bukti," jawab Anggota Tim Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali