tirto.id - Empat saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Salah satunya adalah saksi bernama Nur Latifah.
Nur Latifah menemukan, tindakan yang dianggapnya kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS saat proses pemungutan suara Pemilu 2019 di TPS 08 Dusun Winosari, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
"Saya melihat KPPS mencobloskan surat suara para pemilik suara," kata Nur Latifah dalam kesaksiannya di Ruang Sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Nur Latifah bahkan mengungkap nama anggota KPPS yang dituduhnya melakukan pencoblosan terhadap surat suara milik orang lain. Nama tersebut adalah Komri.
Berdasarkan kesaksiannya, menurut Nur Latifah ada 15 surat suara yang dicobloskan oleh anggota KPPS itu.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan posisi saksi saat menyaksikan ada petugas KPPS mencobloskan surat suara pemilih.
Suhartoyo menanyakan hal tersebut, karena bilik suara sangat terbatas untuk dihampiri oleh siapa pun.
"Tahu dari mana?" tanya Suhartoyo.
"Saya saksikan sendiri, saya di TPS-nya. Saya di samping dari kursi saksi-saksi. Nyoblosnya di bilik," kata Nur Latifah.
Hakim kembali menanyakan hal tersebut lebih detail. Saksi pun sempat terdiam beberapa detik, lalu menjawab cara oknum KPPS tersebut mencoblos.
"Itu si punya hak suara datang lalu ambil surat suara, si anggota KPPS jaga di bilik ketika pemilih sampai bilik KPPS-nya cobloskan," kata Nur Latifah.
Menurut Nur Latifah, dia mengakui di dusun itu terdapat kesepakatan pemilih lanjut usia [lansia] akan dibantu mencoblos di bilik suara.
Namun, saat didalami oleh kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, tak hanya yang lansia, tetapi juga ada pemilih yang berusia 25 tahun dicobloskan oleh oknum KPPS tersebut.
"Ada yang usia 25 tahun," ucap Nur Latifah.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali