tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara. Sahroni menyebut pembentukan BPK sejatinya memang untuk mengawasi keuangan negara.
"Sebenarnya kan BPK itu kan dibentuk oleh negara karena memang untuk mengawasi keuangan. Nah maka yang berkompeten dari dulu sebenarnya adalah BPK untuk memeriksa dan mengaudit terkait dengan kerugian keuangan negara," kata Sahroni di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sahroni menilai keberadaan BPK sebagai auditor negara sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara di luar lembaga tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan dalam menangani perkara.
“Ya para penegak hukum lain berpedoman harus kepada hal keputusan undang-undang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor kerugian keuangan negara," kata dia.
Untuk diketahui, MK menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia merupakan delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dinyatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual serta dapat dihitung secara pasti berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang.
Konsepsi tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa kerugian negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.
“Oleh karena itu, dengan mengacu pada penjelasan Pasal 603 Undang-Undang 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Guntur dalam putusan tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































