Menuju konten utama

Saat Larangan Mudik, Citilink Tetap Layani Penumpang dengan Syarat

Maskapai penerbangan Citilink tetap membuka penerbangan rute domestik bagi penumpang dengan sejumlah syarat selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Saat Larangan Mudik, Citilink Tetap Layani Penumpang dengan Syarat
Petugas bagasi pesawat Citilink Indonesia memasukkan barang milik penumpang ke dalam pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia tetap melakukan penerbangan dengan rute domestik dengan syarat dan protokol kesehatan yang ketat selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Menurut VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina, maskapai Citilink juga membantah informasi yang beredar soal pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik pada 6-17 Mei tersebut.

"Kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut masih beroperasi dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021)

Resty menjelaskan terkait dengan adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi COVID-19 dan akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan permintaan yang ada.

Penerbangan Citilink selama periode larangan mudik hanya akan menerima penumpang yang memenuhi syarat melakukan perjalanan. Salah satunya, hanya penumpang yang mengantongi surat izin resmi dari instansi terkait yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik.

Sebelumnya, Citilink pada 10 April 2021 melalui Surat Edaran CITILINK/CGKCT‐194/21 mengeluarkan kebijakan soal pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik dari 6-17 Mei 2021. Dalam surat edaran itu, tercatat sebanyak 126 penerbangan disebut bakal diberhentikan.

Namun, selang 2 hari, perusahaan mencabut surat tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran CITILINK/CGKCT‐195/21 perihal pembatalan pemberhentian sementara.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penularan COVID-19, mengingat masa mudik lebaran kerap meningkatkan mobilitas masyarakat secara masif yang bepergian antar wilayah.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Meski ASN dan keluarganya dilarang untuk mudik atau melakukan perjalanan ke luar kota tetapi masih ada pengecualian bagi orang-orang tertentu untuk melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara saat momen mudik Lebaran 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 (PDF) diteken Doni Monardo, Rabu (7/4/2021).

Dalam Surat Edaran itu, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan orang masih dimungkinkan bagi:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri