Menuju konten utama

Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Apa Sanksinya Jika Melanggar?

ASN yang terbukti melanggar aturan dan tetap melakukan mudik lebaran akan dikenai sanksi disiplin.

Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Pemudik sepeda motor dari Cikarang tujuan Magelang beristirahat di SPBU Klimbungan, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah Sabtu (1/6/2019). FOTO ANTARA/Anis Efizudin/foc.

tirto.id - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian keluar kota mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021 tersebut.

Penegakan disiplin atau pemberian sanksi terhadap ASN akan dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing jika tetap melanggar aturan dan melakukan kegiatan mudik.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut. Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," katanya saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, melansir Antara.

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," imbuhnya.

Riza juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan apabila masih nekat mudik, terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih meluas.

"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.

Larangan mudik, perjalanan kereta api akan dikurangi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya berencana akan mengurangi jumlah perjalanan kereta api yang beroperasi pada mudik Lebaran 2021. Hal ini akan dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik saat libur Idul Fitri 2021 yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk kereta api, kami akan melakukan pengurangan supply dengan hanya memberikan kereta luar biasa," ujar Menhub, saat memberikan keterangan pers virtual seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden di Jakarta, melansir Antara.

Budi mengatakan pihaknya akan mengurangi operasionalisasi kereta api di wilayah yang terdapat pergerakan arus mudik menggunakan kereta, seperti Jabodetabek termasuk Bandung. Sehingga, menurutnya penggunaan kereta api akan terbatas dan hanya bisa digunakan bagi mereka yang sudah mendapat pengecualian.

Selain mengurangi operasional kereta api, pemerintah dengan bantuan Polri juga akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi untuk mencegah masyarakat melakukan mudik saat Lebaran.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya melansir laman Setkab.

Menurut Menhub, Polri juga akan tegas terhadap masyarakat yang berupaya mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk bus atau truk dengan plat hitam.

Sedangkan untuk transportasi laut, menurut Menhub, pergerakan mudik banyak dilakukan oleh masyarakat dari Riau, Kalimantan dan Jawa Timur dan Menhub memastikan fasilitas transportasi laut hanya akan diberikan kepada mereka yang dikecualikan.

Menhub juga memaparkan sejumlah hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah. Saat ini tengah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Selain itu, berdasarkan yang terjadi pada waktu sebelumnya, lonjakan kasus aktif terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang.

Yang boleh lakukan perjalanan keluar kota

Meski secara tegas melarang ASN dan keluarganya untuk mudik atau melakukan perjalanan ke luar kota tetapi masih ada pengecualian bagi orang-orang tertentu untuk melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara saat momen mudik Lebaran 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 (PDF) diteken Doni Monardo, Rabu (7/4/2021).

Dalam Surat Edaran itu, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan orang masih dimungkinkan bagi:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Lalu, pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun surat izin perjalanan/SKIM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas

Lain itu, pelaku perjalanan juga menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Adapun skrining dokumen surat izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif COVID-19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penularan COVID-19, mengingat masa mudik lebaran kerap meningkatkan mobilitas masyarakat secara masif yang bepergian antar wilayah.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Wiku dikutip dari laman Satgas COVID-19.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH