Menuju konten utama

Wapres: Mudik Sunah, Cegah Penularan COVID-19 Wajib

Wapres Ma'ruf mengatakan saat ini menjaga diri dan orang lain dari COVID-19 adalah wajib. Karena itu pemerintah melarang mudik.

Wapres: Mudik Sunah, Cegah Penularan COVID-19 Wajib
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin (kanan) didampingi Gubernur Riau Syamsuar (kiri) tiba di Kota Pekanbaru, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.

tirto.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan memelihara silaturahim dengan cara mudik di Lebaran ialah sunah, namun menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya COVID-19 merupakan kewajiban setiap orang.

"Mudik, silaturahim, itu sunah. Memang bagus, tetapi ada bahaya sehingga menjaga diri dari wabah penyakit itu adalah wajib," kata Ma’ruf, Sabtu (10/4/2021), dikutip dari Antara.

Ma’ruf juga meminta para pemuka agama untuk ikut menyampaikan pesan serupa, bahwa menjaga diri sendiri dan orang lain dari penularan COVID-19 itu penting.

"Kita harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting. Di sini pentingnya kita mengajak masyarakat, menyampaikan pesan-pesan keagamaan dalam rangka menjaga masyarakat dari kemungkinan naiknya kembali COVID-19."

Pemerintah resmi melarang mudik untuk tahun ini dalam rangka mencegah penularan COVID-19 semakin masif. Polisi bakal berjaga di 300 lokasi yang biasa jadi tempat orang pergi terutama dari Jakarta dan kota besar ke daerah-daerah.

"Kenapa pemerintah melarang mudik? Itu karena pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan COVID-19 sampai 90 persen," Ma’ruf menjelaskan.

Regulasi resmi larangan mudik adalah Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kendaraan-kendaraan dilarang berlalu lalang mulai 6 sampai 17 Mei nanti. Larangan juga berlaku untuk moda transportasi laut, udara dan kereta api.

Mudik dikecualikan bagi perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI serta karyawan swasta dengan surat tugas; kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, dan pelayanan kesehatan darurat.

Perjalanan selama periode tersebut juga boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.

Namun para epidemiolog pesimistis kebijakan ini benar-benar dapat mencegah peningkatan kasus karena pada saat yang sama pemerintah justru memfasilitasi pembukaan tempat-tempat wisata di dalam kota.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino