Menuju konten utama

Saat DPRD Kejar Target Menaikkan Uang Tunjangan

Dari 32 program legislasi daerah yang disepakati antara DPRD dan Pemprov DKI, hanya ada ada empat raperda yang selesai dibahas dan diserahkan ke Kemendagri.

Saat DPRD Kejar Target Menaikkan Uang Tunjangan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik (kanan) memasuki ruang sidang saat akan menjadi saksi dalam Muhammad Taufik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/16

tirto.id - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD DKI Jakarta masih jauh dari harapan. Dari 32 Prolegda yang disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov), baru empat Raperda yang selesai dibahas dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, hambatan dalam pembahasan Raperda terjadi karena kurangnya inisiatif Pemprov. Menurut Taufik pihak Pemprov belum menyerahkan sebagian besar bahan Raperda yang telah masuk dalam Prolegda. “Enggak bisa hanya dibantu DPRD tapi sama eksekutif juga. Selama ini kan bahannya sering enggak masuk,” kata Taufik saat dihubungi Tirto, Selasa (18/7).

Taufik mengungkapkan dari 32 Prolegda yang disepakati oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 27 di antara merupakan usulan pihak eksekutif, 5 lainnya usulan inisiatif DPRD. Ia mencontohkan Perda tentang pengelolaan perusahaan umum daerah PAM dan PAL yang pembahasannya harus ditunda karena rancangannya diminta kembali oleh eksekutif untuk dimasukan pasal-pasal tambahan.

Padahal menurut Taufik Perda tersebut sudah hampir selesai dibahas dan rencananya akan selesai pada bulan Mei lalu. “Selama ini kan bahannya enggak masuk. Contoh misalnya Perda PAL sama PDAM, lagi dibahas terus tiba-tiba ditarik enggak jelas bagaimana kelanjutannya ya udah,” ujar Taufik.

"Dua Perda itu seharusnya udah selesai dibahas, orang udah seperempat jalan tiba-tiba lagi dibahas terus ditarik kurang apa kurang apa ya udah jadi mandek," tambah anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Di luar prolegda, Taufik mengatakan DPRD sebenarnya sudah menyelesaikan Perda-Perda wajib dengan tepat waktu. "Jadi Prolegda itu ada 30 lebih. Dari 30 itu ada Perda wajib. Perda wajib itu kayak pertanggungjawaban, penetapan APBD dan sebagainya," tambahnya.

Fokus Raperda Kenaikan Tunjangan

Kendati target pembahasan Raperda masih jauh dari harapan, Taufik menyatakan DPRD DKI Jakarta tetap akan menyelesaikan Raperda tentang Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.

Dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) bersama eksekutif pada Senin (10/7/017), disepakati bahwa Raperda tersebut akan dibentuk atas inisiatif DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Baleg Merry Hotma mengatakan inisiatif itu diambil karena waktu untuk menyusun Raperda hanya tersisa dua bulan. Di samping itu, kata Merry, inisiatif diambil agar pembahasan yang menyangkut keuangan DPRD tersebut dapat dibahas lebih leluasa dengan seluruh anggota.

"Niatnya membantu eksekutif, karena eksekutif bebannya berat sekali. Sementara kami hanya melakukan tiga fungsi. Anggaran, pengontrolan dan legislasi. Tentu kami sudah punya perangkat untuk itu," kata Merry.

Ia berharap penyusunan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada awal bulan Agustus mendatang agar kenaikan tunjangan dapat diusulkan dalam pembahasan APBD 2018 dan APBD-P 2017.

"Tapi ingat ya, niat kami utama adalah mengejar batas waktu tiga bulan. Kalau bisa masuk ke APBD-P Alhamdulillah," ungkapnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saifullah mengatakan tak ada masalah jika uang tunjangan DPRD naik hingga 6 kali lipat. Menurutnya hal itu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap APBD DKI Jakarta lantaran jumlah anggota DPRD hanya sedikit.

"Berapa pun naiknya enggak masalah. Belum dibahas tapi dari segi keuangan enggak ada masalah karena jumlah mereka sedikit. Cuma 105," ungkapnya saat meninjau proyek mass Rapor Transit (MRT) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2017).

Menurut Saifullah, tunjangan DPRD tidak pernah mengalami kenaikan untuk waktu yang cukup lama. Dengan demikian, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi angin segar bagi anggota dan pimpinan DPRD lantaran nominal tunjungannya akan mengalami bertambah. “Saya rasa (kemarin) kurang makanya dikeluarkan kebijakan nasional. Kalau cukup ngapain dikeluarin lagi,” katanya.

Saifullah percaya kenaikan tunjangan DPRD berkorelasi terhadap perbaikan kinerja legislatif di daerah. “Saya pribadi setuju karena itu kebijakan nasional ya, saya mendukung, supaya kinerja DPRD nih lebih maksimal, lebih prodiktif dia. Datang lebih awal pulang lebih malam lagi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan telah mengantisipasi dana tambahan untuk kenaikan tunjangan anggota DPRD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Perubahan 2017.

Dalam pembahasan APBD-P pada Kamis, 13 Juli lalu, ia mengatakan penambahan tersebut sebesar Rp 8,4 miliar untuk tunjangan bulan Oktober hingga Desember 2017. “Sudah tunjangan DPRD di PP 18 sudah kita hitung. Penambahan yang kita masukin Rp8,4 miliar untuk 3 bulan," kata Tuty.

Meski begitu Tuty menyatakan jumlah tersebut belum ditetapkan dan masih dapat berubah tergantung usulan dari DPRD.

"Ini pokoknya yang sesuai dengan peraturan (PP 18), itu masih asumsi untuk kebutuhan tiga bulan terakhir. Masih hitungan sementara. Tentu Detailnya nanti bisa dihitung sampai dengan final APBD perubahan."

Seperti diketahui, pada 2 Juni lalu, PP 18/2017 resmi diundang-undangkan dan menggantikan aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004. Beberapa tunjangan yang mengalami kenaikan beberapa antaranya adalah tunjangan alat kelengkapan dan sistem penanggungjawaban biaya operasional. Tunjangan fasilitas bagi anggota DPRD juga akan ditambah mulai dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan, pimpinan DPRD akan mendapat uang transportasi kendati tidak memakai kendaraan dinas.

Ada pula tunjangan komunikasi anggota DPRD yang dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi tujuh kali uang representasi, kategori sedang mendapat enam kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat lima kali uang representasi.

Baca juga artikel terkait RAPERDA atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar