Menuju konten utama

RUU Terorisme Ditargetkan Selesai Sebelum November 2017

Pansus Khusus menargetkan RUU Terorisme akan selesai sebelum November 2017, sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris

RUU Terorisme Ditargetkan Selesai Sebelum November 2017
Anggota Tim 13 Komnas HAM Busyro Muqoddas (tengah) berbincang dengan Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kiri) dan anggota Pansus RUU Terorisme Yulian Gunhar (kanan) disela-sela rapat tertutup Panitia Kerja Pansus RUU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17

tirto.id - Pasca serangan bom di Kampung Melayu pekan lalu, Panitia Khusus revisi Undang-Undang no 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menargetkan revisi tersebut akan selesai sebelum November 2017.

"Sekarang sudah sampai tahap pembahasan Daftar Inventarisir Masalah oleh Panitia Kerja dengan pemerintah. Dengan dinamika pasca bom Kampung Melayu, kami akan berusaha mempercepat proses penyelesaian yang terakhir dijadwalkan selesai sebelum bulan November 2017," kata anggota Pansus Terorisme Bobby Rizaldy di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Pansus ingin revisi UU tersebut diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris tapi juga tetap tidak melanggar HAM, hal tersebut dikemukakan oleh Bobby Rizaldy.

Menurut politisi Partai Golkar itu, memang kelihatannya mudah namun dari struktur, sinkronisasi dan harmonisasi UU ini, ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan.

"Misalnya definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya yaitu di seluruh dunia ternyata berbeda-beda," ujarnya.

Selain itu menurut dia, pasal mengenai penahanan preventif dari tujuh hari menjadi 30 hari, lalu ramai diberitakan publik akan melanggar HAM.

Anggota Komisi I DPR itu menjelaskan lantas apabila anak-anak terlibat terorisme apakah mengacu ke UU Sistem peradilan Anak atau lex specialist.

"Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan Tugas, Pokok, dan Fungsi serta kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang kelembagaan belum dibentuk dengan UU," katanya.

Karena itu menurut dia bukan hanya membahas DIM namun sistematika perubahan-perubahan UU itu yang memerlukan kajian referensi, masukan publik yang luas dari para stakeholder.

Dia meyakinkan bahwa UU itu bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan dan tetap terlindungi HAM.

"Seluruh fraksi belum sepakat terkait seluruh poin teknis tersebut jadi tahapannya setelah disampaikan pemerintah, pansus menggelar kajian dengan mengundang banyak stakeholder, mengunjungi semua gugus tugas penindakan teroris," ujarnya.

Setelah itu menurut Bobby, masing-masing fraksi mempelajari dan memberikan posisi politiknya dalam DIM yang tentunya berbeda-beda.

Dia mengatakan saat ini DIM revisi UU Terorisme dibahas Pansus dengan pemerintah seperti dari Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo