tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dan rencananya akan dibawa ke rapat paripurna.
Hal tersebut disepakati saat rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU PPRT oleh Baleg DPR RI lewat hasil Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020) siang. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi.
"Maka dari kami, dari meja pimpinan menawarkan, melihat dari komposisi yang ada dalam rapat Baleg hari ini, kita meminta persetujuan dari rapat Baleg ini, RUU ini [PPRT] menjadi usul inisiatif. Baleg menyetujui dengan memberikan penyempurnaan-penyempurnaan yang diberikan oleh fraksi. Apakah usulan ini dapat disetujui?" tanya Awiek.
"Setuju," semua peserta rapat sepakat. Awiek mengetuk palu kesepakatan.
Rancangan undang-undang PPRT telah masuk pembahasan DPR RI sejak 2004. Selama 16 tahun, DPR RI tak membahas RUU ini.
Dalam laporan Panja RUU PRT yang diketuai oleh Willy Aditya, politikus Partai Nasdem, setidaknya tercatat RUU PRT telah dibahas beberapa kali oleh panitia kerja.
Beberapa narasumber pada RDPU yang telah dilakukan, yaitu Komnas Perempuan, LSM JALA PRT, aktivis perburuhan Dedy Rahmanta, sosiolog Universitas Gadjah Mada Arie Sujito, dan sosiolog Universitas Indonesia Ida Ruwaida.
Kemudian ada sosiolog Universitas Negeri Jakarta Robertus Robert, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab, dan juga perwakilan dari International Labour Organization (ILO) Jakarta.
Adapun sistematika RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kesepakatan panitia kerja tersebut terdiri atas 12 BAB dan 34 Pasal, sebagai berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Asas dan Tujuan;
- BAB III Lingkup Pekerjaan PRT;
- BAB IV Hubungan Kerja;
- BAB V Hak dan Kewajiban;
- BAB VI Pendidikan dan Pelatihan;
- BAB VII Penyalur Pekerja Rumah Tangga;
- BAB VIII Pengawasan;
- BAB IX Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja;
- BAB X Larangan;
- BAB XIKetentuan Pidana;
- BAB XII Ketentuan Penutup.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali