Menuju konten utama

Rumah Doa di Garut Ditutup Paksa Forkopicam, Rohaniawan Diusir

Puluhan umat kristen yang berasal dari Kecamatan Caringin dan sekitarnya terpaksa kehilangan tempat untuk beribadah akibat penutupan Rumah Doa Imanuel.

Rumah Doa di Garut Ditutup Paksa Forkopicam, Rohaniawan Diusir
Ilustrasi Kebebasan Beragama. FOTO/jdih.sukoharjokab.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rumah Doa Imanuel yang terletak di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditutup paksa oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) sejak 2 Agustus 2025 lalu.

Perwakilan Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), Tantowi Anwari, mengatakan, selain Rumah Doa Imanuel dipaksa berhenti beroperasi, Penginjil Dani Natanael Gunawan (43), yang memimpin Rumah Doa Imanuel, juga diusir dari wilayah Caringin, Kabupaten Garut.

"Sabtu lalu, 2 Agustus 2025, Dani Natanael dipaksa menandatangani surat yang berisi pertama, pengusiran dari Rumah Doa Imanuel di Desa Purbayani, Caringin, Kabupaten Garut, yang ia tinggali sejak Februari 2024," ujar Tantowi saat dihubungi Tirto pada Selasa (12/8/2025).

"Kedua, menutup Rumah Doa Imanuel beserta seluruh kegiatan keagamaan Kristen," lanjutnya.

Tantowi menjelaskan, pengusiran dan pemberhentian paksa kegiatan ibadah di Rumah Doa Imanuel itu dilakukan setelah Dani Natanael didesak untuk menandatangani surat pernyataan oleh pihak Forkopicam hingga Polsek Caringin.

"Penandatanganan yang dilakukan Dani Natanael di bawah tekanan Forkopicam," terang Tantowi.

Akibatnya, saat ini puluhan umat kristen yang berasal dari Kecamatan Caringin dan sekitarnya terpaksa kehilangan tempat untuk beribadah.

Tantowi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk mengembalikan Rumah Doa Imanuel sebagai tempat ibadah bagi para umat kristen agar mereka dapat beribadah secara aman dan nyaman.

"Maka, Rumah Doa Imanuel di Caringin harus difasilitasi pemerintah agar segera kembali menjadi tempat beribadah bagi 50 sampai 100-an umat Kristen yang tersebar di Kecamatan Cibalong, Pameungpeuk, Bungbulang, Cikelet, dan Caringin, termasuk Cidaun, satu kecamatan di Cianjur," jelasnya.

Tantowi menilai, persoalan tersebut merupakan bentuk pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh aktor-aktor negara.

"Sementara, beragama dan manjalankan agama sesuai keyakinan setiap orang dijamin konstitusi," tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta Pemkab Garut untuk melindungi hak setiap warganya untuk dapat beribadah secara bebas dan tanpa tekanan.

"Jadi prinsip kebebasan beragamanya yang harus menjadi pertimbangan Pemkab Garut," katanya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KEBEBASAN BERAGAMA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher