Menuju konten utama

Rosiana Silalahi akan Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK

Pemred Kompas TV Rosiana Silalahi akan diperiksa sebagai saksi untuk menindaklanjuti laporan Dirdik KPK Aris Budiman.

Rosiana Silalahi akan Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK
Rosiana Silalahi. ANTARA FOTO/Tri SP

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi sebagai saksi untuk menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman. Aris melaporkan tiga media, salah satunya Kompas TV terkait dengan isi pemberitaannya.

“Ya dipanggil,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (25/9/2017), seperti dikutip Antara.

Selain memeriksa Rosiana, pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono juga akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan laporan yang sama.

Rencananya pemeriksaan terhadap kedua jurnalis itu akan dilakukan pada Jumat (29/9/2017). Namun Adi belum dapat memastikan kehadiran kedua presenter televisi swasta itu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi.

Selain Kompas TV, Aris juga melaporkan dua media lain dengan dugaan pencemaran nama baik, yaitu Majalah Tempo dan Inilah.com.

Aris Budiman merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK.’

Pengaduan disampaikan oleh Aris pada Selasa, 5 September 2017. Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat Tempo bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Sedangkan Inilah.com diadukan karena memberitakan Aris diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.

Adapun Kompas TV diadukan terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Donald Faris, Koordinator Indonesia Corruption Watch, terkait pernyataan kasus e-KTP.

Dalam kasus ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam langkah Dirdik KPK Aris Budiman yang mengadukan tiga media tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Tindakan Aris ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, awal September lalu dalam siaran pers.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra