Menuju konten utama

Rizieq Shihab Diperiksa jadi Saksi Kasus RS Ummi Bogor

Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelarian dirinya dan dugaan pihak Rumah Sakit Ummi Bogor menutupi hasil tes swabnya.

Rizieq Shihab Diperiksa jadi Saksi Kasus RS Ummi Bogor
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelarian dirinya dan dugaan pihak Rumah Sakit Ummi Bogor menutupi hasil tes swabnya. Permintaan keterangan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (4/1/2021).

Mestinya Direktur RS Ummi Andi Tatat juga dimintai keterangan, akan tetapi urung dilaksanakan karena ia positif mengidap COVID-19.

Awalnya, Rizieq dilarikan ke RS Ummi Bogor pada 26 November 2020. Slamet Maarif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, kelompok yang beririsan dengan FPI, mengatakan Rizieq bukan terjangkit COVID-19 tapi hanya kelelahan. Hal serupa dikatakan oleh Andi Tatat. Andi meminta Rizieq beristirahat di rumah sakit guna pemulihan.

Sehari kemudian, Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Bogor Bima Arya menegur pihak rumah sakit karena tes swab Rizieq tidak melibatkan satgas, pemerintah kota, bahkan tim rumah sakit sendiri.

Tes swab dilakukan oleh pihak luar yakni, tim dokter MER-C, pada 27 November. Bima juga merasa RS UMMI menghalangi kerja Satgas untuk melakukan tes swab terhadap Rizieq.

Buntutnya, Andi Tatat dilaporkan ke polisi oleh Bima dengan LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota. Dua hari berikutnya Rizieq pulang dari rumah sakit. Beredar kabar ia kabur, tapi asumsi itu dibantah langsung oleh Rizieq.

“Pulangnya atas permintaan saya karena memang sudah merasa segar sekali, alhamdulillah," kata dia dalam video yang diunggah akun Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (@Kabar_FPI), Minggu (29/11/2020). Ia juga berterima kasih atas pelayanan rumah sakit dan MER-C.

Baca juga artikel terkait KASUS RS UMMI BOGOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri