Menuju konten utama

Rizieq Shihab Bakal Pulang, Polri Imbau Penjemput Tertib

Jika situasi tak kondusif, anggota akan dikerahkan ke lokasi penjemputan Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab Bakal Pulang, Polri Imbau Penjemput Tertib
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengingatkan warga penjemput Rizieq Shihab agar tertib.

“Laksanakan penjemputan dengan tertib. Ingat, Bandara Soekarno-Hatta adalah bandara internasional, banyak kepentingan di sana termasuk tempat pelayanan publik,” ucap Awi di Mabes Polri, Rabu (4/11/2020).

Rizieq Shihab berencana kembali ke Indonesia pada 9 November 2020. Dia akan menumpangi pesawat Saudi Airlines Nomor 816 dari Bandara Kota Jeddah.

Awi menyebut, bila situasi dinilai tak kondusif, "Kepolisian akan mengerahkan pasukan pengaman secukupnya."

Sebelumnya, Awi menyinggung pengusutan perkara yang menjadikan Rizieq pergi ke Arab Saudi. Untuk memastikan apakah masih ditangani atau belun, akan dicek ke penyidik.

Sedangkan Rizieq mengklaim tak mendapat fasilitas apa pun dari pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.

“Biarkan beban saya yang tanggung, saya yang selesaikan, saya yang cari jalan keluarnya. Janganlah ada pihak yang mengklaim, yang menjadi pahlawan kesiangan," ujar Rizieq.

Rizieq tersangkut dalam beberapa kasus. Perkara yang cukup mendapat sorotan publik adalah kasus pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Rizieq juga berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2017. Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan mengandung konten pornografi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Rizieq tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia justru meninggalkan tanah air dan bermukim di Arab Saudi.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIBAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali