Menuju konten utama

Rizieq Shihab Akan Menggugat ke Mahkamah Internasional

Kapitra mengatakan bahwa Rizieq akan menggugat ke Mahkamah Internasional terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Rizieq Shihab Akan Menggugat ke Mahkamah Internasional
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Tim advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab marah setelah mendengar dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Hal itu diungkapkan Rizieq saat berbincang dengan Kapitra tidak lama setelah penetapan tersangka melalui pesan singkat.

"Dia marah besar, marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar Kapitra di Masjid At Ittihad, Tebet, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Kapitra mengatakan, dirinya bersama petinggi GNPF-MUI akan melakukan perlawanan hukum terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka. Saat ini, ada 726 pengacara yang tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis untuk membela Rizieq. Mereka pun sudah memiliki sejumlah langkah-langkah hukum terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka pornografi.

Pertama, mereka akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kasus Rizieq. Mereka menilai, penetapan tersangka pentolan FPI itu dengan bukti yang tidak valid dan sekadar chat.

"Ini buktinya tidak valid dan hanya berupa chat yang masih debatable," ujar Kapitra.

Selain itu, penetapan Rizieq sebagai tersangka diduga melanggar asas hukum dan asas legalitas penetapan tersangka. Ia menilai pembicaraan antara Rizieq dan Firza tidak melanggar hukum. Selain itu, penetapan status tersangka Rizieq juga melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012. Ia justru menuding, penetapan Rizieq merupakan pesanan dari kelompok eksekutif.

"Ada tangan-tangan terselubung yang bermain menggerakkan kepolisian. Ada dugaan, ada executive order di sini," kata Kapitra.

Kedua, mereka akan menggugat pasal-pasal dalam penyebaran konten. Ia menuding, pasal penyebaran konten melanggar azas legalitas dan azas due process. Sayangnya, Kapitra tidak menjelaskan secara rinci pasal mana yang akan digugat oleh pihaknya.

Ketiga, Rizieq akan menggugat ke Mahkamah Internasional. Kini, pentolan FPI itu tengah menyusun laporan secara kronologis ke dunia internasional. Mereka akan melaporkan kepada International Criminal Court dan HAM PBB terkait penetapan status tersangka Rizieq. Kapitra mengatakan, mereka sudah mendapatkan sekitar 4 pengacara internasional yang khusus mengurusi permasalahan gugatan internasional.

"Ada di London yang telah menunggu kita yang pernah menjadi pengacara tentang Burma di ICC," ujar Kapitra.

Kapitra mengatakan, semua proses hukum itu akan dilakukan saat usai Ramadan. Akan tetapi, khusus penetapan tersangka Rizieq dalam kasus pornografi, gugatan praperadilan akan langsung dilayangkan setelah mereka menerima surat penetapan tersangka. Ia mengaku akan ke Polda Metro Jaya untuk menjemput langsung surat penetapan tersangka Rizieq.

Pihak Rizieq Akan Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengaku tidak heran dengan peningkatan status Rizieq dalam kasus dugaan konten pornografi, Senin (29/5/2017). Bahkan, Sugito mengatakan, Rizieq sudah menduga kalau dirinya akan menjadi tersangka dalam kasus konten pornografi.

"Habib sudah tahu walaupun sangat sumir buktinya," kata Sugito saat dikonfirmasi Tirto, Senin (29/5/2017).

Sugito mengatakan, penetapan status Rizieq sangat dipaksakan. Ia menduga bukti-bukti yang digunakan untuk menjerat Rizieq sebagai tersangka adalah rekayasa.‎ Oleh karena itu, ia menilai penetapan tersangka terkesan rekayasa dan penuh pemaksaan.

Sugito menerangkan, Rizieq akan mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Namun, hal itu baru diajukan setelah Rizieq pulang dari luar negeri. Ia mengaku pengajuan itu akan dilakukan secepatnya. Namun, saat dikonfirmasi kemungkinan Rizieq akan pulang dari luar negeri, Sugito mengaku bahwa Rizieq belum tentu pulang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Habib nunggu keadaan," kata Sugito.

Penetapan Rizieq dan Firza Sebagai Tersangka

‎Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (29/5/2017). Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"Saksi HRS dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone dalam penemuan tersebut, penyidik menilai Rizieq layak menyandang status tersangka dalam kasus pornografi. Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pukul 12.00 WIB.

Rizieq disangkakan melanggar pasal 4, 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

PEMERIKSAAN FIRZA HUSEIN

Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). tirto.id/Andrey Gromico

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2017 hingga pukul 22.00 WIB.

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Firza. Ketua Yayasan Cendana itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berupa ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphonenya FHM dan yang bernama HRS," kata Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu tidak mempermasalahkan Firza menyangkal chat tersebut. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Ketua Yayasan Cendana itu membantah telah melakukan tindak pornografi.

Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto