Menuju konten utama

Rizieq Diperiksa Selama 8 Jam Soal Kasus Penistaan Pancasila

Rizieq Shihab dicecar dengan 34 pertanyaan selama 8 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, terkait kasus dugaan penodaan Pancasila.

Rizieq Diperiksa Selama 8 Jam Soal Kasus Penistaan Pancasila
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) shalat sebelum kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2). Habib Rizieq Syihab memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama Indonesia Soekarno. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra.

tirto.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dicecar dengan 34 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penodaan dasar negara Pancasila, serta pencemaran nama Presiden Indonesia pertama Soekarno. Rizieq yang diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Hari ini sudah diperiksa 34 pertanyaan. Masih sekitar penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (13/2/2017). di Bandung.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, kasus tersebut masih tetap akan berlanjut karena Rizieq meminta kepada penyidik untuk mendatangkan saksi ahli yang dapat meringankan kasusnya.

"Kami akan tunggu nama-nama ahli yang diminta untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia dikutip dari Antara.

Sementara itu, Rizieq menyebutkan bahwa seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik adalah hal yang berkaitan dengan tesis yang dibawanya. Ia membantah seluruh tuduhan dugaan penghinaan lambang negara yang dialamatkan kepadanya.

"Semua pertanyaan menyangkut tesis saya, pertanyaan sejarah tentang Pancasila, kandungan syariat Islam ada di dalam Pancasila," kata Rizieq seusai diperiksa di Mapolda Jabar.

Rizieq juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendatangkan saksi-saksi ahli untuk diperiksa tim penyidik Polda Jabar.

"Ini belum selesai kami akan mengajukan ahli tata negara, ahli sejarah dan ahli beberapa bidang lainnya. Kami minta akan membawa ahli-ahli tersebut," kata dia.

Rizieq juga membantah terkait dengan isi video ceramah yang menjadi bukti pelaporannya. Menurutnya, rekaman video tersebut merupakan editan sehingga tidak bisa dijadikan dasar bagi penyidik menetapkan status tersangka.

"Jadi, dengan rekaman video yg di edit sedemikan rupa, tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan saya keberatan kalau dijadikan alat bukti. Sebab dengan editan bisa menimbulkan perspektif yang berbahaya," kata dia.

Ia pun meminta kepada penyidik agar memperlihatkan rekaman video ceramah di lapangan Gasibu Bandung pada 2011 lalu secara utuh dan tidak sepotong-potong.

"Kita minta kepada penyidik agar bisa menyajikan, memperlihatkan rekaman secara utuh," tegas Rizieq.

Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri pada Kamis (27/10/2016) lalu Rizieq melaporkan ke Basreskrim Polri karena diduga telah melecehkan dasar negara Pancasila saat berceramah di Jawa Barat pada 2014 silam.

Putri dari presiden Republik Indonesia pertama itu juga menganggap Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.

Laporan Sukmawati teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pelaporannya, Sukmawati juga menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Rizieq di Jawa Barat pada 2014 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto