Menuju konten utama

Risiko & Potensi Masalah Perwira TNI-Polri Menjabat Komisaris BUMN

TNI dan Polri banyak menduduki jabatan komisaris BUMN. Koalisi sipil menilai itu pelanggaran hukum.

Risiko & Potensi Masalah Perwira TNI-Polri Menjabat Komisaris BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Sejumlah perwira TNI dan Polri aktif bertebaran di kursi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak sebab berpeluang melanggar Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

“Pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ikhsan Yosarie dari Setara Institute dalam keterangan pers yang diterima reporter Tirto, Minggu (21/6/2020) lalu.

Setara Institute adalah bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Organisasi lain yang bergabung dalam koalisi adalah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.

Ikhsan mengatakan Pasal 47 ayat 1 UU TNI terang mengatakan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Memang ada pengecualian, antara lain jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan dan pertahanan, intelijen atau sandi, search and rescue (SAR), hingga narkotika. Namun pengecualian yang tertuang dalam pasal 47 ayat 2 tersebut masih dalam koridor tugas perbantuan TNI kepada pemerintahan sipil dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU TNI.

Bunyi Pasal 28 ayat 3 UU Polri pun sama: anggota Polri aktif baru bisa menduduki jabatan di luar dinas setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Ikhsan juga menyoroti Pasal 6 dan Pasal 72 UU BUMN yang mengamanatkan penyelenggara BUMN harus kompeten. Poin ini menurutnya tak terpenuhi karena TNI adalah alat pertahanan negara dan Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat hingga penegakan hukum.

“Penempatan sejumlah perwira aktif menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri (Tap MPR VI dan VII Tahun 2000). Pengangkatan ini justru menunjukkan kemunduran reformasi dan menarik-narik TNI-Polri kembali 'berbisnis' sebagaimana masa Orde Baru,” ujarnya.

Pada 10 Juni 2020 Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Marsekal Madya Andi Pahril Pawi menjadi komisaris PT Bukit Asam. Erick juga menunjuk Laksamana Madya TNI Achmad Djamaludin sebagai Komisaris Utama PT Pelindo 1. Menteri ESDM Ignatius Jonan juga mengangkat Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kementerian ESDM.

Dari Korps Bhayangkara, Erick menunjuk Komjen Pol Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris PT Aneka Tambang. Selain itu ada nama Irjen Carlo Brix Tewu yang duduk di kursi komisaris PT Bukit Asam. Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari pun dilirik Erick untuk posisi komisaris di Pelindo 1.

Erick mengatakan salah satu alasan ia menunjuk perwira untuk bertugas di perusahaan pelat merah adalah untuk menghadapi konflik dengan masyarakat. Menurutnya, BUMN kerap kali bersengketa dengan masyarakat untuk urusan tanah atau perizinan dan isu sosial lain.

Koalisi mengatakan alasan tersebut justru menunjukkan BUMN dikelola dengan pendekatan keamanan yang kerap kali berujung kekerasan dan kriminalisasi warga. Berdasarkan catatan Badan Pertahanan Nasional (BPN), terdapat 8959 kasus sengketa lahan, 15 persen di antaranya konflik antara orang dengan badan hukum, perusahaan, pemilik hak guna usaha, dan BUMN.

Komnas HAM mengatakan sepanjang 2019 terdapat 119 aduan yang masuk dari masyarakat untuk BUMN/BUMD. Sebagian dari mereka mengadu soal konflik lahan hingga pencemaran lingkungan.

Ombudsman pun memasang mata untuk permasalahan ini. Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan Ombudaman akan menyampaikan saran ke Presiden Joko Widodo pekan depan terkait hal ini. Alamsyah mengatakan selain diduga melanggar undang-undang, instansinya juga menemukan ada kementerian tertentu yang pejabatnya mendominasi posisi komisaris. Bahkan ada pula pengurus partai yang diangkat jadi komisaris padahal dilarang oleh undang-undang, pun alumni pejabat bank BUMN yang mendominasi posisi direksi dan komisaris BUMN.

“Ini berbahaya. Potensial konflik kepentingan dan potensi korupsi,” kata Alamsyah kepada reporter Tirto, Selasa (23/6/2020).

Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami hal itu. Ia berharap KPK juga bergerak jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan memperkaya pihak tertentu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menerangkan pengangkatan perwira sebagai komisaris selalu diawali oleh surat yang dilayangkan Kementerian BUMN. Lewat surat ini kementerian meminta Panglima TNI untuk mencarikan orang-orang dengan kapabilitas tertentu. “Yang untuk komisaris, Panglima TNI menentukan orang-orang yang menjelang pensiun,” kata Sisriadi.

Selain itu, Sisriadi mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memiliki mekanisme alih status. Artinya perwira TNI bisa beralih menjadi aparatur sipil negara dan mendapatkan pangkat yang setara. Mekanisme itu yang dijalani Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebelum menjabat di Kementerian ESDM. Sisriadi mengatakan mekanisme itu sama dengan pengunduran diri dari TNI.

“Jadi dia di Kementerian, dia tidak punya hak pensiun TNI, termasuk tidak punya hak untuk dimakamkan secara militer karena bukan purnawirawan,” katanya.

Baca juga artikel terkait PERWIRA AKTIF atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino