tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan, integrasi tol lingkar luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) mulai berlaku efektif 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.
Dengan adanya integrasi ini, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I.
"Sedangkan kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja dalam rilis resmi kepada Tirto, Selasa (25/9/2018).
Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.
Namun, untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren tetap membayar sebesar Rp 3.000 untuk golongan I. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp 15.000, dari sebelumnya sebesar Rp 12.500.
Keputusan integrasi tol JORR ini akan berlaku untuk Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.
Endra menjelaskan, kebijakan ini untuk mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa.
Hal ini juga untuk mendukung sistem logistik nasional, peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan persiapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow(MLFF) pada 2019.
Menurut Endra, sebelum diberlakukan pemerintah meminta empat badan usaha jalan tol (BUJT) di ruas JORR yakni PT Jasa Marga, PT Jakarta Lingkarbarat Satu, PT Marga Lingkar Jakarta dan PT Hutama Karya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Konsekuensi dari kebijakan ini adalah sistem transaksi menjadi terbuka atau pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk [on-ramp payment]," katanya.
Sedangkan sebelumnya, sistem transaksi tertutup yakni pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 KM dan terdiri empat ruas tol dengan empat BUJT berbeda.
"Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat," katanya.
Editor: Maya Saputri