tirto.id -
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018, melalui rilis resmi kepada Tirto, Selasa (25/9/2018)
Keputusan itu tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.
Endra menjelaskan, kebijakan ini untuk mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa.
Hal ini juga untuk mendukung sistem logistik nasional, peningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan persiapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) pada 2019.
Menurut Endra, sebelum diberlakukan pemerintah meminta empat badan usaha jalan tol (BUJT) di ruas JORR yakni PT Jasa Marga, PT Jakarta Lingkarbarat Satu, PT Marga Lingkar Jakarta dan PT Hutama Karya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Konsekuensi dari kebijakan ini adalah sistem transaksi menjadi terbuka atau pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment)," katanya.
Sedangkan sebelumnya, sistem transaksi tertutup yakni pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 KM dan terdiri empat ruas tol dengan empat BUJT berbeda.
Akibatnya, tarifnya menjadi rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.
"Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat," katanya.
Pemberlakuan Satu Tarif
Endra memberikan contoh, pengguna tol akan dikenakan satu tarif untuk kendaraan golongan satu Rp15.000, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.
Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.
Artinya, setelah integrasi terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.
Namun untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren tetap membayar sebesar Rp 3.000 untuk golongan I. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp 15.000, dari sebelumnya sebesar Rp 12.500.
Integrasi transaksi tol sebelumnya juga telah dilakukan pada empat ruas tol yakni Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC (2018).
Editor: Maya Saputri