Menuju konten utama

Rincian Tarif Tol Dalam Kota Setelah Mengalami Kenaikan

Berapa harga tarif tol dalam kota setelah mengalami kenaikan? Berikut ini penjelasan harga sesuai jenis kendaraannya.

Rincian Tarif Tol Dalam Kota Setelah Mengalami Kenaikan
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Rifki N.

tirto.id - Tarif tol dalam kota mengalami kenaikan mulai tanggal 22 September 2024, sesuai aturan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Kenaikan harga tol dalam kota ditandai dengan pemenuhan kelayakan beserta kriteria SPM (Standar Pelayanan Minimal). Adapun syaratnya diatur oleh Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun kemarin harga Rp10.500 ditetapkan untuk golongan I, yaitu mobil pribadi, truk kecil, dan bis. Kemudian, Rp15.500 untuk golongan II (truk 2 gandar) dan golongan III (truk 3 gandar).

Adapun kendaraan golongan IV (truk 4 gandar) dan V (truk 5 gandar) dikenakan Rp17.500. Semua harga terlampir mengalami kenaikan Rp500, per 22 September 2024, sebagaimana diatur melalui peraturan terbaru.

Lantas, berapa harga tarif tol dalam kota setelah mengalami kenaikan?

Tarif Terbaru Tol Dalam Kota per 22 September 2024

Rincian kenaikan tarif tol dalam kota per 22 September 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024. Aturan itu menjelaskan penyesuaian tarif tol ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit.

Kemudian ruas Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Beberapa harga yang dicantumkan termasuk sebagai kategori “tarif regular”, di mana terdapat evaluasi dan penyesuaian nominal setiap dua tahun sekali.

Adapun pengaturan sudah dilaksanakan beberapa kali, misal lewat Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005. Peraturannya terakhirnya diubah melalui PP No. 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol.

Dinukil dari unggahan akun Instagram Jasa Marga Metropolitan, perubahan harga biasanya didasarkan sesuai kondisi laju inflasi beserta evaluasi pemenuhan SPM. Lantaran ruas jalan tol di atas sudah sesuai SPM, nilainya pun turut dinaikkan.

Berikut tarif terbaru tol dalam kota per September 2024.

  • Kendaraan Golongan I: Rp11.000
  • Kendaraan Golongan II: Rp16.500
  • Kendaraan Golongan III: Rp16.500
  • Kendaraan Golongan IV: Rp19.000
  • Kendaraan Golongan V: Rp19.000
Berhubungan dengan nominal tarif tol dalam kota yang berubah harganya mulai 22 September, Anda bisa cek besarannya melalui laman Jasa Marga. Adapun pengecekan tarif tol dari gerbang asal ke gerbang tujuan sesuai golongan dicek dengan cara berikut.

  1. Buka laman cek tarif tol melalui https://www.jasamarga.com/kalkulator-tarif-tol;
  2. Masukkan gerbang asal sesuai kolom yang tersedia;
  3. Isi pula gerbang yang jadi tujuan destinasi;
  4. Ketuk “Tambah Tarif”;
  5. Keterangan harga akan muncul di kolom “Total Tarif”.

Baca juga artikel terkait TOL DALAM KOTA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra