tirto.id - Pemerintah secara resmi sudah membuka pendaftaran CASN 2023, yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Pendaftaran sudah bisa dilakukan sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Jumlah formasi PPPK 2023 yang telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK sebanyak 543.593 formasi.
Jumlah tersebut terbagi 493.634 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah, 49.959 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Pusat.
Pemerintah Provinsi Riau sudah merilis informasi mengenai pendaftaran PPPK Tenaga Guru. Rincian formasi PPPK Guru yang dirilis oleh Pemprov Riau sebanyak 2996 untuk kategori umum, 61 formasi untuk kategori disabilitas.
Hal tersebut diumumkan melalui pengumuman nomor 800/BKD/13429.19 tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.
Surat pengumuman yang dirilis 15 September 2023 tersebut, selain mengumumkan jumlah formasi, juga memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran di Pemprov Riau.
Rincian Formasi PPPK Guru Provinsi Riau 2023
Rincian formasi PPPK Tenaga Guru di Pemerintah Provinsi Riau, secara keseluruhan membutuhkan 2.996 formasi. Adapun rincian formasinya sebagai berikut ini:
- Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 5 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 5 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 49 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 30 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 76 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: 14 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Agribisnis Tanaman: 51 Formasi
- Ahli Pertama - Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: 149 Formasi
Syarat Dokumen PPPK Riau 2023
Adapun syarat dokumen PPPK Tenaga Guru dalam rekrutmen CASN 2023 di Pemerintah Provinsi Riau, syarat dokumennya sebagai berikut ini:
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi / melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
- Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
- Melakukan swafoto;
- Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
- Mencetak Kartu Informasi Akun