tirto.id - Rincian formasi CPNS Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2024 telah dirilis hari ini, Senin, 19 Agustus 2024. Ketentuan pendaftaran, syarat, dan jadwalnya sudah bisa dicermati dengan cara download PDF pada linkhttps://www.kpu.go.id/.
CPNS KPU 2024 dibuka untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S-1. Total lowongan jabatan yang dibuka mencapai 3.278 formasi. Waktu pendaftaran dimulai pada 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024.
Jenis kebutuhan terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Secara spesifik kebutuhan khusus meliputi putra/putri lulusan terbaik predikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
Ketentuan mengenai CPNS KPU 2024 tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor: 31/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024.
Daftar Formasi Pengadaan CPNS KPU 2024
Terdapat beberapa jenis formasi pengadaan CPNS KPU 2024 berdasarkan deskripsi tugas dan jabatannya, meliputi:
- Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
- Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Ahli Pertama – Penata Kelola Pemilihan Umum
- Ahli Pertama – Pranata Komputer
- Terampil – Arsiparis
- Pengelola Layanan Kesehatan
Rinican formasi pengadaan setiap pengelompokan CPNS KPU 2024 dapat dicermati pada tautan berikut ini:
Daftar Formasi CPNS KPU 2024 PDF
Persyaratan Pendaftaran CPNS KPU 2024
Merujuk Pengumuman KPU Nomor: 31/SDM.02-Pu/04/2024, persyaratan pendaftaran CPNS KPU 2024 secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu persyaratan untuk pelamar kebutuhan umum dan pelamar kebutuhan khusus. Rinciannya meliputi:
A. Persyaratan umum bagi pelamar CPNS
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;2. Pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah,
8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi dalam negeri;
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan
- Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;
12. Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
B. Persyaratan khusus bagi pelamar CPNS
1. Putra/Putri Lulusan Pujian"/Cumlaude Terbaik Berpredikat "Dengana) Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
b) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dari:
- Perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan
- Perguruan tinggi luar negeri dengan melampirkan bukti penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik;
b. Pelamar mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar;
c. Pelamar mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik;
d. Pelamar melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
e. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Putra/Putri Papua
a pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan.
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan;
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
5. Pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas;
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 dengan syarat yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.
Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2024
Jadwal dan tahapan seleksi CPNS 2024 dimulai saat pengumuman seleksi disampaikan kepada publik pada Senin, 19 Agustus 2024. Rangkaian tahapan akan berakhir pada 23 Maret 2024 ketika usul penetapan NIP CPNS diselesaikan. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap seleksi CPNS 2024.
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024.
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024.
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024.
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024.
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024.
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024.
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 29 September s.d. 1 Oktober 2024.
- Penarikan data final SKD CPNS: 21 s.d. 27 September 2024.
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024.
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024.
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024.
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024.
- Pelaksanaan SKB CPNS Non- CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024.
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024.
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024.
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024.
- Penjadwalan dengan CAT SKB CPNS: 29 November s.d. 3 Desember 2024.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024.
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024.
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025.
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025.
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025.
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025.
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025.
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025.
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025.
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya