tirto.id - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2022 telah ditetapkan senilai Rp39.886.009 per jemaah. Nilai rata-rata BIPIH yang dibayar oleh jemaah haji 2022 itu sudah disepakati oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (13/4/2022).
"Biaya perjalanan ibadah haji [Bipih] atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta pada hari ini, sebagaimana dilansir situs resmi Kemenag RI.
Yaqut menerangkan BIPIH sebesar Rp39,89 juta itu sudah mencakup 4 pembiayaan. Keempatnya ialah biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Pada 2020, Pemerintah dan DPR sudah menyepakati rata-rata BIPIH senilai Rp35,2 juta. Sekalipun demikian, selisih BIPIH 2020 dan 2022 tidak akan dibebankan pada jemaah haji lunas tunda tahun 2020. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujar Yaqut.
BIPIH merupakan salah satu dari 3 komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain BIPIH, komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
Biaya protokol kesehatan haji 2022 disepakati senilai Rp808.618,80 per jemaah. Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Dengan demikian, total nilai BPIH untuk haji 2022 yang sudah disepakati oleh DPR dan Kemenag adalah Rp81.747.844,04 per jemaah.
Target Kuota Haji Indonesia 2022
Yaqut menambahkan, pembahasan BPIH yang dilakukan oleh Kemenag dengan DPR didasari oleh asumsi kuota haji Indonesia pada 2020 sebanyak 50 persen dari jatah tahun 2019.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus 8.840 orang," jelas Yaqut.
Meskipun jumlah kuota haji 2022 untuk Indonesia itu baru asumsi, Yaqut menegaskan angkanya menjadi target pemerintah.
"Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujar dia.
Sampai hari ini, Yaqut memastikan Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk membahas alokasi kuota haji 2022.
Peluang pemberangkatan jemaah haji Indonesia terbuka lebar menyusul keputusan terbaru dari pemerintah Arab Saudi terkait dengan penyelenggaraan haji 2022.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan bahwa tahun ini mengizinkan penyelenggaraan ibadah haji dengan total kuota untuk semua negara mencapai 1 juta jemaah. Keputusan tersebut keluar pada 9 April 2022 lalu.
Editor: Iswara N Raditya