tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus kerumunan saat acara Rizieq Shihab di di Megamendung, Bogor. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu diperiksa di Bareskrim Polri dalam penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“(Kedatangan) untuk dimintai keterangan saja, untuk klarifikasi. Nanti hasilnya saya sampaikan setelah klarifikasi,” ujar Emil, Jumat (20/11/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Ridwan Kamil dipanggil selaku pihak yang mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait penanganan COVID-19 di Jawa Barat.
Selain Emil, ada 10 saksi lain yang diperiksa hari ini atas kasus serupa, tetapi pemeriksaan digelar di Polda Jawa Barat. Mereka adalah Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Ketua RW 03 Desa Sukagalih Agus, Ketua RT 01 Marno, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan Panitia Maulid Nabi dari FPI yakni Habib Muchsin Alatas.
Akibat kerumunan di Megamendung, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya. Rudy dianggap tak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.
Pencopotan itu berdasar Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Rudy kemudian dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Lemdiklat Polri, ia digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan