Menuju konten utama

Respons Siti Fadilah soal Wawancara Deddy Corbuzier & Kesehatannya

Siti mempertanyakan soal wawancara dengan Deddy Corbuzier yang disebut tidak sesuai prosedur.

Respons Siti Fadilah soal Wawancara Deddy Corbuzier & Kesehatannya
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supardi. (Youtube/Deddy Corbuzier)

tirto.id - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang kini menjadi narapidana kasus korupsi keberatan dengan pemindahan kembali dirinya ke rumah tahanan. Ia mengaku dalam kondisi sakit sehingga perlu dirawat di rumah sakit.

Selian itu, Siti juga mempertanyakan soal wawancara dengan Deddy Corbuzier di rumah sakit yang disebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyalahi prosedur.

Kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidin mengatakan kliennya butuh penanganan khusus di rumah sakit karena menderita penyakit HNP Lumbal, Post Op Lipoma di kedua lengan, autoimune, dan asma. Achmad mengklaim penyakit itu sesuai diagnosa dokter Klinik Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Achmad menambahkan, di Rutan Pondok Bambu juga telah terjadi penyebaran Covid-19, sehingga dengan kondisi sakit Siti dan untuk mengurangi resiko maka menurutnya perlu mendapat perawat rumah sakit.

Usai dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dua hari pada 20-22 Mei, Siti dijemput dan kembali dimasukkan ke rutan. Padahal kata Achmad, Siti belum dapat informasi dari dokter yang merawatnya, yang seharusnya menginformasikan ke pasien sebelum pulang.

"Penjemputan yang dilakukan oleh pihak rutan sangatlah terkesan tergesa-gesa," kata Cholidin melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (27/5/2020).

Penjemputan itu menurut Achmad tak lepas dari wawancara yang dilakukan Siti dengan Deddy Corbuzier di RSPAD Gatot Soebroto saat Siti menjalani perawatan. Ia mempertanyakan pernyataan Ditjenpas yang menyebut wawancara itu tak sesuai prosedur.

Dalam aturan kata dia kegiatan wawancara dengan narapidana harus seizin Kepala Rutan jika dilakukan di dalam rutan. Sementara yang dilakukan Siti adalah wawancara di rumah sakit yang merupakan ruang publik.

"Sehingga menurut kami tidak ada aturan hukum yang di langgar didalam dialog antara klien kami Ibu Siti Fadillah Supari dengan Deddy Corbuzier," ujarnya.

Oleh karena itu. tim kuasa hukum menyurati Ditjenpas untuk meminta klarifikasi dan sekaligus mengajukan keberatan soal penjemputan Siti Fadilah dari rumah sakit.

Baca juga artikel terkait SITI FADILAH SUPARI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan