Menuju konten utama

Respons Mahfud MD soal 6 Laskar FPI yang Meninggal jadi Tersangka

Menkopolhukam Mahfud MD sebut penetapan tersangka 6 laskar FPI yang meninggal sebagai upaya membangun perkara kematian KM 50.

Respons Mahfud MD soal 6 Laskar FPI yang Meninggal jadi Tersangka
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menjawab alasan kepolisian tetap meningkatkan status enam laskar Fron Pembala Islam (FPI) sebagai tersangka meski sudah meninggal. Mahfud bilang penetapan tersangka tersebut sebagai upaya membangun perkara kematian KM 50.

"6 laskar itu, kan, dijadikan tersangka oleh polisi itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Mahfud di kantor Presiden usai pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi, Selasa (9/3/2021).

Mahfud menuturkan, kepolisian menetapkan keenam laskar tersangka berdasarkan konstruksi hukum yang disampaikan oleh Komnas HAM. Dalam penyelidikan Komnas HAM, tim yang dipimpin oleh Chairul Anam itu menyatakan kalau ada anggota Laskar FPI yang memancing aparat untuk melakukan kekerasan serta membawa senjata.

Selain itu, kata Mahfud, laporan Komnas HAM juga menyampaikan ada bukti berupa proyektil serta nomor orang yang memberikan perintah menghalangi penanganan perkara.

"Oleh karena sekarang 6 orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu dia tersangka karena dia memancing aparat untuk Melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," kata Mahfud.

Kepolisian lantas melanjutkan konstruksi dengan mencari pelaku yang membunuh keenam laskar. Dari konstruksi perkara tersebut, kata dia, sekitar 3 orang polisi dinilai sebagai pelaku pembunuhan sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang umum disebut SP3," kata Mahfud.

Mahfud pun mengaku tidak perlu penerbitan SP3 untuk keenam anggota laskar. Ia mengatakan, status keenam tersangka langsung gugur berdasarkan undang-undang karena telah meninggal.

Akan tetapi, pemerintah tetap fokus memproses hukum penembak 6 anggota laskar yang meninggal sesuai proses hukum. Ia pun meminta semua pihak, termasuk TP3 menyampaikan bukti untuk menguatkan pengungkapan kasus kematian KM 50.

"Kita minta TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana, tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz