Menuju konten utama

Respons KPK Soal Rencana Setnov Ungkap Pelaku Lain di Kasus e-KTP

KPK meminta Setya Novanto membuktikan keseriusannya untuk mengungkap peran pelaku lain di kasus e-KTP maupun nama-nama penerima aliran dana korupsi ini.

Respons KPK Soal Rencana Setnov Ungkap Pelaku Lain di Kasus e-KTP
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - KPK menantikan keseriusan Setya Novanto yang mengklaim berencana mengungkap peran nama-nama lain di kasus korupsi e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu komitmen terdakwa korupsi e-KTP itu memberikan penjelasan seterang-terangnya soal keterlibatan banyak pihak lain di kasus ini.

"Sampai kemudian nama-nama itu benar-benar diungkap dan informasi dibuka seterang-terangnya, jika itu dibuka di persidangan (Setya Novanto). Tentu saja, itu akan menjadi bagian yang dipertimbangkan, baik oleh jaksa penuntut umum atau Hakim," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (23/1/2018).

Febri menyatakan sampai sekarang KPK belum mengetahui identitas nama-nama pelaku lain di kasus e-KTP maupun mereka yang menerima dana korupsi ini yang akan diungkapkan oleh Novanto.

Menurut dia, KPK mempersilakan Novanto mengungkapkan nama-nama itu di persidangan. Dia juga belum bisa memastikan apakah Novanto akan benar-benar mengungkapkan nama-nama itu atau tidak.

Selain itu, Febri memastikan semua pengakuan Novanto akan diuji kebenarannya dengan bukti-bukti dan informasi yang sudah diterima oleh KPK selama ini.

"Kalau kemudian SN (Setya Novanto) ingin menyampaikan informasi baru, silakan saja, kami akan terbuka," kata Febri.

Dia mengimbuhkan KPK juga tidak gusar dengan bantahan Novanto di persidangan. Novanto membantah dirinya mengatur proyek e-KTP maupun menerima jam mewah dari Andi Narogong dan Johannes Marliem. Febri mengingatkan KPK sudah sering membuktikan kesalahan bantahan terdakwa korupsi.

Dia juga mengingatkan sikap Novanto, yang bersikukuh membantah sejumlah poin dakwaan soal keterlibatannya di kasus korupsi e-KTP, bisa berpengaruh pada keputusan KPK terhadap permintaan mantan Ketua Umum Golkar itu menjadi Justice Collaborator.

"Kami perlu ingatkan Kembali keseriusan seseorang untuk menjadi Justice collaborator itu ditentukan dari apakah yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Jadi justru bukan melarikan persoalan pada pihak lain saja,” kata Febri.

Dia menambahkan, “Tapi, kalau memang ada bukti-bukti yang diajukan silakan saja. Persidangan didesain terbuka agar para pihak bisa saling mengajukan bukti."

Saat dihubungi Tirto pada hari ini, pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengklaim tidak mengetahui secara pasti nama-nama yang akan dijelaskan perannya di korupsi e-KTP oleh Novanto. Tapi, dia memperkirakan nama-nama itu merupakan mereka yang berkaitan dengan pertemuan membahas fee proyek e-KTP di Gedung Equity Tower, Jakarta.

Pada persidangan Novanto pada Senin kemarin, Andi Narogong memberikan kesaksian soal adanya pertemuan di Gedung Equity Tower membahas rencana pembagian fee proyek e-KTP.

Menurut Andi, pertemuan itu berlangsung usai Ketua Komisi II DPR saat pembahasan proyek e-KTP berjalan, yakni Chairuman Harahap menanyakan perihal fee itu ke Irman, Dirjen Dukcapil Kemendagri saat pengadaan ini dikerjakan. Andi sempat melakukan pertemuan dengan Novanto dan Chairuman Harahap untuk pembahasan fee itu.

Setelah pertemuan itu, Andi mengaku menggelar pertemuan dengan Johanes Marliem (Dirut Biomorf Lone Wolf), Paulus Tannos (anggota Konsosrsium PNRI) serta Anang Sugiana. Mereka membahas pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR. Saat itu, disepakati pemberian uang sekitar 3,5 juta dolar AS dari total 7 juta dengan disamarkan lewat invoice.

Usai kesaksian Andi, Setya Novanto membantah dirinya telah meminta uang sebesar 5 persen dari nilai anggaran proyek e-KTP saat pertemuan di Gedung Equity Tower. Novanto mengatakan akan mengungkap isi laporan yang disampaikan Andi pasca pengiriman uang itu.

"Soal masalah pemberian kepada anggota-anggota DPR ada dilaporkan, tapi nanti saatnya akan saya kasih tahu apa yang dilaporkan Andi kepada saya, dan siapa orang-orangnya, itu saya tulis dan nanti saya akan berikan kepada JPU," kata Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom