tirto.id - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Chairuman Harahap sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil politisi Partai Golkar itu sebagai saksi untuk Anang Sugiana pada 31 Oktober 2017.
Saat itu, ia mengaku dikonfirmasi oleh penyidik soal pembagian uang dari Anang kepada beberapa anggota DPR.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar terkait proyek e-KTP senilai Rp5,95 triliun tersebut.
Selain Chairuman, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Abdullah dari unsur swasta juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (e-KTP) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo