Menuju konten utama
Korupsi e-KTP

Penjelasan Maqdir Soal Rencana Novanto Ungkap Peran Pelaku Lain

Maqdir Ismail menyatakan Setya Novanto berencana mengungkap peran mereka yang terlibat pertemuan membahas proyek e-KTP di Gedung Equity Tower.

Penjelasan Maqdir Soal Rencana Novanto Ungkap Peran Pelaku Lain
Setya Novanto (kiri) didampingi penasehat hukumnya, Maqdir Ismail menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang sebagai terdakwa korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, memastikan kliennya akan mengungkap peran sejumlah nama lain di persidangan perkara tersebut.

Namun, Maqdir belum bersedia mengungkapkan secara pasti nama-nama yang akan diseret oleh Setya Novanto. Dia hanya menjelaskan kemungkinan besar Novanto akan mengungkapkan peran mereka yang pernah terlibat dalam pertemuan membahas proyek e-KTP di Gedung Equity Tower, Jakarta.

Menurut dia, keterangan kliennya akan berkaitan dengan kesaksian Andi Agustinus atau Andi Narogong di persidangan pada Senin (22/1/2018) soal pertemuan di Equity Tower, Jakarta. Andi sempat menyatakan Chairuman Harahap dan Novanto terlibat pertemuan di Equity Tower.

"Di Equity Tower itu seperti dibilang Andi atas permintaannya si Chairuman kan? Jadi saya kira ya tentu enggak akan jauh-jauh dari nama itu. Cuma saya sendiri belum punya kepastian siapa yang akan disebut pak Setya Novanto," kata Maqdir saat dihubungi Tirto, pada Selasa (23/1/2018).

Akan tetapi, Maqdir enggan menjawab saat dikonfirmasi soal kepastian Novanto akan mengungkap peran Chairuman Harahap di kasus korupsi e-KTP. Maqdir beralasan pihak yang paling berhak menjelaskan soal nama-nama pihak lain yang terlibat di korupsi e-KTP adalah kliennya.

"Biarkan pak Novanto saja yang ngomong, jangan saya. Kalau saya nanti jadi tukang fitnah," kata Maqdir.

Maqdir mengaku sudah melakukan pembahasan dengan Novanto soal rencana pengungkapan nama-nama tersebut. Tapi, dia belum mengetahui berapa jumlah nama yang akan disebut oleh kliennya.

Dia juga mengklaim mendorong Novanto untuk tidak hanya menyebut nama-nama yang selama ini sudah ada dalam dakwaan korupsi e-KTP. "Yang belum disebut juga dong," kata Maqdir.

Maqdir menambahkan, Novanto dan dirinya juga berencana berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan KPK sebelum mengungkap nama-nama tersebut. Meskipun demikian, dia membantah komunikasi itu untuk alat tawar berkaitan dengan persidangan Novanto.

Saat bersaksi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Senin kemarin, Andi Narogong bercerita tentang adanya rencana pembagian uang fee terkait proyek e-KTP. Pembahasan dilakukan setelah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman ditanya tentang fee oleh Ketua Komisi II Chairuman Harahap. Pembahasan itu melibatkan Andi Novanto dan Chairuman Harahap.

"Saya pernah ada ketemuan dengan pak Setya Novanto dengan pak Chairuman Harahap di Equity Tower," kata Andi. "Diberi tahu pak Irman, ketemu di Equity Tower, segera dieksekusi."

Setelah itu, Andi mengaku mengikuti pertemuan lain dengan Johanes Marliem (Dirut Biomorf Lone Wolf) Paulus Tannos dan Anang Sugiana, untuk membahas pemberian uang ke sejumlah anggota DPR. Saat itu, disepakati pemberian uang sekitar 3,5 juta dolar AS dari total 7 juta dolar AS dengan disamarkan lewat invoice.

Namun, Setya Novanto membantah dirinya telah meminta fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek e-KTP pada pertemuan dengan Andi. "Di Equity (Tower) mengenai saya meminta 5 persen tidak benar," kata Novanto di persidangan.

Novanto pun berencana untuk mengungkap isi laporan yang disampaikan Andi pasca pengiriman fee proyek e-KTP. Mantan ketua fraksi partai Golkar itu akan membuka pada saat pemeriksaannya sebagai terdakwa nanti.

"Soal masalah pemberian kepada anggota-anggota DPR ada dilaporkan, tapi nanti saatnya akan saya kasih tahu apa yang dilaporkan andi kepada saya, dan siapa orang-orangnya, itu saya tulis dan nanti saya akan berikan kepada JPU," kata Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom