tirto.id - Korban banjir Jakarta merespons sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga terkait program pencegahan banjir.
Francine Widjojo, mewakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir menilai keputusan Anies Baswedan terkesan plin-plan lantaran sudah dua hari mengajukan banding, tetapi setelah itu dicabut.
Kendati demikian, dia mengapresiasi keputusan Anies yang tak jadi melakukan banding atas putusan PTUN tersebut.
“Walaupun terkesan plin-plan, tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," kata Francine melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).
Dia menuturkan, sejak pihaknya mengajukan keberatan ke Gubernur Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding. Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban.
“Kami berterima kasih pada Majelis Hakim PTUN atas putusannya yang bijak dan cermat," ucapnya.
Ia berharap, dengan dicabutnya upaya hukum banding pengerukan Kali Mampang, semoga tidak hanya karena ada gugatan warganya, tapi dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh Gubernur-Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
Selain itu, diprioritaskan pada kali-kali di DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah. Penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya.
“Anggarannya jangan dipotong, karena salah satu pengakuan tergugat dalam persidangan adalah kurangnya anggaran yang menghambat pelaksanaan pengendalian banjir di DKI Jakarta sehingga belum terasa pelaksanaannya sampai ke area tempat tinggal para penggugat,” ucapnya.
Francine mengatakan warga cemas dan trauma ketika turun hujan. Karena itu, ia berharap Anies dan jajarannya serius melakukan program pengendalian banjir, khususnya normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan daerah, termasuk normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran mantap Kali Cipinang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, banjir dapat ditangani.
“Kami berharap pengendalian banjir tidak hanya dilakukan pada ketiga kali tersebut, tapi pada semua kali dan saluran drainase di DKI Jakarta agar DKI Jakarta bisa bebas banjir sehingga maju kotanya dan bahagia warganya," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz