tirto.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh, Muslim Ayub, merespons ucapan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf (Mualem) yang menyebut lebih baik Aceh melakukan referendum, alias melepaskan diri dari Indonesia.
Wacana referendum yang dikeluarkan oleh Mualem tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan atas Pilpres 2019 yang dinilai banyak kecurangan.
Muslim mengatakan, tak ada kaitannya antara referendum dengan hasil Pilpres 2019. Kekecewaan hasil Pilpres 2019 masih bisa diselesaikan lewat alternatif lain.
"Apa kaitannya pilpres dengan referendum? Bagi saya tidak ada kaitannya itu. Kalau masalah kekecewaan, semua kita pendukung 02 merasa kecewa, tapi kita masih ada alternatif lain," kata Muslim saat dihubungi para wartawan, Kamis (30/5/2019) lalu.
Menurut Muslim, Pilpres 2019 belum lah berakhir, karena saat ini kubu dari capres 02 telah melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"02 (capres nomor urut 02 dan para pendukungnya) sudah melakukan upaya menggugat ke MK. Yang jelas kita lihat dulu ini kan belum berakhir," ucapnya.
Muslim meminta semua pihak untuk memberikan jalur hukum hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Ia meminta masyarakat untuk melihat langkah bijak dan adil MK dalam memutuskan persoalan-persoalan yang digugat oleh 02.
Selain itu, ia juga meminta jika masyarakat merasa kurang mendapat perhatian dan kesejahteraan, harusnya bisa minta baik-baik ke pemerintah pusat.
"Kita tuntut ke pemerintah pusat, bukan untuk meminta referendum. Enggak ada dalam aturan referendum itu," pungkasnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno