Menuju konten utama

Resmi Daftar PSE, Google Bebas dari Ancaman Pemblokiran Kominfo

PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia resmi mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Resmi Daftar PSE, Google Bebas dari Ancaman Pemblokiran Kominfo
Gedung Google Cloud. FOTO/iStockphoto

tirto.id - PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia resmi mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dengan sudah mendaftar PSE, maka Google otomatis terbebas dari ancaman pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," kata Perwakilan Google saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, bahwa Google telah mendaftarkan empat platformnya, yaitu YouTube, Search Engine, Playstore, serta Google Maps.

Sementara masih terdapat platform yang belum mendaftar. Diantaranya adalah Roblox, Opera, LinkedIn, Paypal, Amazon.com. Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Dota, Epic Games, Battle Net, Origin, Counter Strike Global Offensive.

“Itu update terakhir yang kita bisa sampaikan kepada masyarakat,” ujar dia.

Dia menegaskan pihaknya bakal mengirimkan surat teguran berupa peringatan terhadap Penyelenggara Sistem Elekronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Kominfo juga bakal memberikan waktu tambahan yaitu lima hari kerja agar para PSE dapat segera mendaftarkan. Jika mereka tetap tidak mendaftar, maka akan diblokir.

“Per hari ini akan dikirimkan [surat teguran dan diproses selama] 5 hari kerja, [kalau tidak mendaftar akan] blokir,” katanya.

Baca juga artikel terkait DAFTAR PSE atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang