Menuju konten utama

Kominfo Beri Waktu Tambahan 5 Hari Kerja bagi PSE yang Belum Daftar

Per hari ini (21/7/2022), Kominfo kirimkan surat teguran pada PSE yang belum mendaftar ke Kominfo dan berikan waktu tambahan 5 hari kerja.

Kominfo Beri Waktu Tambahan 5 Hari Kerja bagi PSE yang Belum Daftar
foto/shutterstock

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menegaskan bahwa mulai hari ini, Kamis, 21 Juli 2022 pihaknya bakal mengirimkan surat teguran berupa peringatan terhadap Penyelenggara Sistem Elekronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Kominfo juga bakal memberikan waktu tambahan yaitu lima hari kerja agar para PSE dapat segera mendaftarkan. Jika mereka tetap tidak mendaftar, maka akan diblokir.

“Per hari ini akan dikirimkan [surat teguran dan diproses selama] 5 hari kerja, [kalau tidak mendaftar akan] blokir,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan via Zoom dalam konferensi pers daring bertajuk “Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat”, Kamis (21/7/2022) sore.

Semuel menyebut bahwa sekarang mereka tengah menyiapkan surat teguran berupa peringatan tersebut, agar PSE dapat segera mendaftarkan di Kominfo. “Sekarang sedang disiapkan surat peringatan untuk yang belum mendaftar, untuk segera melengkapi, kalau tidak, proses pemblokiran berjalan,” ucap dia.

Kemudian Semuel menuturkan, sejak Kamis (21/7/2022) pagi hingga sore ini mereka menyusun daftar 100 PSE dengan traffic tebesar. Besok, Jumat (22/7/2022) akan menyusun. Daftar 1.000 PSE dengan traffic terbesar, lalu 10 ribu PSE dengan traffic terbesar.

“Nah, dari data yang kami dapatkan dari 100 yang pertama ini ada yang belum mendaftar, adalah Roblox, Opera, LinkedIn, Paypal, Amazon.com. Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Dota, Epic Games, Battle Net, Origin, Counter Strike Global Offensive,” beber dia.

Semuel juga mengatakan bahwa Google telah mendaftarkan empat platformnya, yaitu YouTube, search engine, Playstore, serta Google Maps. “Itu update terakhir yang kita bisa sampaikan kepada masyarakat,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Teknologi
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri