Menuju konten utama

Rencana SNI Sawit Naik Standar, Mampukah Petani Kecil Mengikuti?

Penambahan standardisasi atau kewajiban baru perlu mempertimbangkan beban yang selama ini telah ditanggung pelaku industri sawit.

Rencana SNI Sawit Naik Standar, Mampukah Petani Kecil Mengikuti?
Petani menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit saat panen di Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (2/6/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rencana penyelarasan Standar Nasional Indonesia (SNI) kelapa sawit berkelanjutan dengan tuntutan pasar global kembali mengemuka. Penyelarasan itu dinilai penting untuk memperkuat penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sekaligus meningkatkan penerimaan produk sawit Indonesia di pasar internasional.

Namun, peningkatan standar tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pelaku usaha, terutama pekebun atau petani sawit kecil, dalam memenuhi persyaratan baru tanpa menambah beban biaya produksi.

Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember, Ermanto Pahamsyah, mengatakan SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu menyelaraskan indikator ISPO dengan sejumlah tuntutan internasional. Persyaratan tersebut antara lain mencakup aspek legalitas, ketelusuran atau traceability, serta prinsip bebas deforestasi.

Hal itu disampaikan Ermanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja SNI Komisi VII DPR RI, Selasa (8/9/2026).

“Untuk menjawab tuntutan internasional SNI perlu menyelaraskan indikator ISPO dengan persyaratan legalitas dan ketelusuran serta prinsip bebas deforestasi,” ujar Ermanto.

Menurut Ermanto, penyelarasan standar tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap pekebun atau petani kelapa sawit. Penerapan standar juga membutuhkan dukungan sistem informasi ISPO yang terintegrasi serta mekanisme verifikasi yang independen.

“Penerapannya perlu didukung oleh instrumen sistem informasi ISPO yang terintegrasi dan sistem verifikasi yang independen,” katanya.

Ia menjelaskan kebutuhan penyelarasan SNI dengan standar internasional tidak dapat dilepaskan dari posisi kelapa sawit sebagai salah satu komoditas ekspor Indonesia. Regulasi nasional perlu mempertimbangkan standar dan prinsip yang berlaku dalam perdagangan internasional.

"Bentuk regulasi atau ketika sudah dituangkan dalam bentuk regulasi memang kita tidak bisa terlepas untuk selalu menyelaraskan terhadap standar atau prinsip kriteria yang berlangsung atau berlaku di tingkat internasional apalagi kalau SNU itu dilakukan terhadap suatu komoditas yang memang diekspor ke negara-negara lainnya," ujar Ermanto.

Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR). Regulasi Uni Eropa tersebut mensyaratkan komoditas yang masuk ke pasar Eropa memenuhi ketentuan bebas deforestasi, diproduksi sesuai legislasi nasional negara asal, serta melalui proses uji tuntas atau due diligence. Penerapan EUDR tersebut disebut mengalami penundaan hingga 30 Desember 2026.

Ermanto menilai SNI kelapa sawit berkelanjutan seharusnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO. Dengan begitu, standardisasi diharapkan dapat sekaligus memperbaiki posisi produk sawit Indonesia di pasar internasional.

“SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO dan meningkatkan penerimaan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional,” ujar Ermanto.

DPR Soroti Kepentingan Nasional

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengingatkan agar penyusunan standar sawit Indonesia tidak sekadar menjadi respons terhadap tuntutan negara atau kawasan tertentu, khususnya Uni Eropa.

Menurut Chusnunia, Indonesia perlu membangun standar sawit berkelanjutan yang berorientasi pada kepentingan nasional, sekaligus mampu memperkuat daya saing industri sawit dalam jangka panjang.

Ia mempertanyakan apakah pemenuhan ketentuan EUDR nantinya benar-benar dapat menjadi jaminan bagi produk sawit Indonesia untuk diterima di pasar Eropa. Sebab, menurutnya, masih terdapat kemungkinan munculnya persyaratan atau standar baru setelah ketentuan yang ada dipenuhi.

“Pertama adalah, apa jaminan ketika Indonesia sudah mengikuti kemauan dari European Union Deforestation Regulation ini, apakah sudah segitu saja misalkan jika ada produk kita yang memenuhi, apakah segitu saja atau masih kemungkinan ada lagi?” kata Chusnunia dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Chusnunia menilai perkembangan standar perdagangan internasional perlu diperhitungkan dalam penyusunan SNI. Ia mengingatkan standardisasi produk dapat bersinggungan dengan kepentingan perdagangan antarnegara.

“Karena ini enggak bisa lepas begitu saja ini sebagai standardisasi. Karena kadang-kadang terjadi perang dagang dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah standardisasi sawit berkelanjutan Indonesia akan diarahkan untuk kepentingan jangka panjang industri nasional atau hanya untuk memenuhi persyaratan pasar tertentu.

“Apakah kita sedang membangun standar sawit berkelanjutan Indonesia untuk kepentingan jangka panjang industri nasional atau sebenarnya sedang menyesuaikan standar nasional agar memenuhi ekspektasi Eropa?” kata Chusnunia.

Menurutnya, Indonesia juga perlu memiliki posisi yang jelas dalam menentukan standar produknya sendiri. SNI semestinya tidak hanya menjadi instrumen untuk merespons ketentuan negara atau kawasan lain, tetapi dapat diperjuangkan agar menjadi standar yang diakui secara internasional.

“Terus posisi kepentingan nasional dan kedaulatan standar Indonesia bagaimana?” ujarnya.

Chusnunia juga membuka kemungkinan agar standar sawit nasional dibawa ke tingkat internasional sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

“Kita bisa memperjuangkan standar baru kita ke internasional atau opsi lainnya seperti apa?” ujarnya.

Pohon Kelapa Sawit

Lahan perkebunan kelapa sawit milik petani di Kabupaten Mukomuko.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

GAPKI: Jangan Tambah Beban Petani Sawit

Di tengah dorongan untuk meningkatkan standar, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan agar penyusunan standar baru tidak justru menambah beban pelaku industri sawit.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan industri kelapa sawit saat ini sudah memiliki sejumlah instrumen dan standar yang mengatur aspek keberlanjutan maupun kualitas. Karena itu, ia menilai kebutuhan terhadap tambahan standar perlu dikaji agar tidak menimbulkan beban baru bagi pelaku usaha.

"Untuk kelapa sawit sudah ada ISPO hulu dan hilir, kemudian RSPO untuk masalah Sustainability. Untuk masalah kualitas sudah ada juga ISO 9000, 9001 dan sekarang untuk pasar global pun kita tidak ada masalah sebab setiap akan pengapalan ada surveyor yang memastikan kuantitas maupun kualitas sesuai standar permintaan buyer tidak," kata Eddy kepada Tirto, Rabu (9/9/2026).

Menurut Eddy, mekanisme yang telah berjalan tersebut sudah mencakup aspek keberlanjutan dan kualitas produk, termasuk pemeriksaan sebelum pengapalan untuk memastikan produk sesuai dengan permintaan pembeli.

Ia menilai penambahan kewajiban baru perlu mempertimbangkan beban yang selama ini telah ditanggung industri sawit. Eddy menyebut sejumlah komponen seperti Bea Keluar (BK), Pungutan Ekspor (PE), hingga Domestic Market Obligation (DMO) sebagai bagian dari beban yang sudah ada.

"Menurut saya tidak perlu ditambah beban lagi, karena beban sawit sudah cukup banyak seperti, Bea Keluar (BK), Pungutan Ekspor (PE), Domestic Market Obligation (DMO) dll. Jadi kalau ditambah beban lagi akan menyebabkan tidak kompetitif," ujarnya.

Hal ini menunjukkan tantangan utama dalam penyusunan SNI sawit berkelanjutan. Di satu sisi, penyelarasan SNI dengan prinsip legalitas, ketelusuran, dan bebas deforestasi dinilai dapat memperkuat posisi sawit Indonesia menghadapi perubahan standar perdagangan global.

Di sisi lain, penerapan standar tersebut membutuhkan sistem informasi, verifikasi, serta mekanisme implementasi yang tidak membebani pelaku industri.

Karena itu, pertanyaan mengenai kemampuan petani kecil mengikuti kenaikan standar menjadi bagian penting dalam pembahasan SNI sawit berkelanjutan. Standardisasi tidak hanya perlu menjawab tuntutan pasar ekspor, tetapi juga memastikan pekebun tetap dapat masuk dan bertahan dalam rantai pasok sawit yang semakin ketat.

Tirto telah berupaya menghubungi pihak Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, namun belum memberikan respons atau tanggapan hingga artikel ini ditulis.

Baca juga artikel terkait SAWIT atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Ekbis
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto