Menuju konten utama

Rekrutmen TNI AD 2020: Syarat Pendaftaran untuk Lulusan SMA

Deretan persyaratan umum dan khusus dalam pendaftaran TNI AD 2020.

Rekrutmen TNI AD 2020: Syarat Pendaftaran untuk Lulusan SMA
Prajurit TNI AD. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

tirto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) kembali membuka pendaftaran untuk Bintara TNI AD 2020 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020.

Pendaftaran dibuka kepada seluruh warga negara Indonesia yang sudah lulus dari SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta dengan minimal berumur 17 tahun 9 bulan dan maksimal berumur 22 tahun dan boleh diikuti baik laki-laki maupun perempuan.

Bintara sendiri adalah kelompok pangkat dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah kelompok perwira pertama dan satu tingkat di atas kelompok tamtama, meliputi pembantu letnan satu, pembantu letnan dua, sersan mayor, sersan kepala, sersan satu, dan sersan dua.

Pihak TNI AD pun juga menghimbau bagi para calon pendaftar bahwa pada rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun, dan bagi yang menemukan suatu pihak yang mengatasnamakan TNI AD lalu meminta sejumlah uang untuk pendaftaran, dimohon untuk langsung melaporkan hal tersebut kepada panitia-panitia rekrutmen terdekat.

Berikut ini adalah persyaratan yang wajib ditaati yang kami kutip dari web resmi rekrutmen TNI AD :

Persyaratan umum

1) Warga negara Indonesia;

2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

4) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

5) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

6) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan Lain

1) Laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2) Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:

  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, nilai ujian nasional rata-rata minimal 55;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2016, nilai ujian nasional rata-rata minimal 50;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

3) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

4) Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 28 September 2020.

5) Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

6) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

a) Administrasi;

b) Kesehatan;

c) Jasmani;

d) Mental ideologi; dan

e) Psikologi.

Persyaratan Tambahan

1) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

2) Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

3) Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

4) Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

5) Tersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

6) Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Persyaratan khusus.

Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.

Baca juga artikel terkait REKRUTMEN TNI atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yantina Debora