Menuju konten utama

Rekayasa Lalin di PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo dkk Hari Ini

Rekayasa lalu lintas saat digelarnya sidang perdana Ferdy Sambo dkk di sekitar PN Jakarta Selatan bersifat situasional.

Rekayasa Lalin di PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo dkk Hari Ini
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Polisi bakal menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Hal ini karena adanya sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan salah satu terdakwa yaitu Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Senin (17/10/2022).

“Ada [pengalihan arus], situasional. Kalau macet kami lakukan rekayasa lalu lintas,” kata Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris, dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Oktober 2022.

Berikut ini skema pengalihan arus lalu lintas di sekitar pengadilan:

1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.

5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa, serta beranggotakan dua hakim lain yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut pihaknya melakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung terdakwa Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan karena kapasitas ruangan yang terbatas.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).

Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan persidangan Sambo agar menyaksikannya langsung melalui layanan TV Poll atau siaran gabungan dari beberapa stasiun TV.

"Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10). Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan menjalani sidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto