Menuju konten utama

Razia Buku Aidit oleh Polisi-MUI: Jangan Paranoid dan Menyensor

"Razia buku yang dilakukan polisi dan didukung MUI tak dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Guru Besar Emiritus UMS Abdul Munir Mulkhan.

Razia Buku Aidit oleh Polisi-MUI: Jangan Paranoid dan Menyensor
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku yang disita dari sebuah pusat perbelanjaan di Kodim 0712/Tegal, Jawa Tengah. ANTARA/Oky Lukmansyah

tirto.id - Dua mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Vespa Literasi ditangkap Polsek Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (27/7/2019) malam. Penangkapan bermula saat mereka membawa buku biografi Dipa Nusantara (DN) Aidit, pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI), di lapak baca gratis Alun-alun Kraksaan.

Mereka adalah Muntasir Billah (24), warga Desa Jati Urip, Kecamatan Krejengan dan Saiful Anwar (25), warga Desa Bago, Kecamatan Besuk.

Berdasarkan rilis polisi yang diterima reporter Tirto, setidaknya ada empat buku yang dipermasalahkan, yakni: Aidit: Dua Wajah Dipa Nusantara, Menempuh Djalan Rakjat D.N AIDIT, Sukarno, Marxisme & Leninisme, serta D.N. Aidit: Sebuah Biografi Ringkas.

Malam itu juga, dua kawan mereka sesama pegiat Vespa Literasi, Zainul Hassan dan Abdul Haq, datang ke kantor polisi. Mereka ingin mencari tahu duduk perkara mengapa buku bacaan kedua temannya dipermasalahkan.

"Dan sekitar pukul 23.30 WIB, kami sama-sama keluar sari [kantor] kepolisian. Hari Senin (29/7) kami diharap ke Polsek lagi untuk menindaklanjuti. Hari Senin itu kami bersama-sama datang ke Polsek tapi tidak ada orang. Hari Selasa (30/7) kemudian, kami datang untuk kedua kali, namun tetap tidak ada orang," kata Zainul saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/8/2019).

"Akhirnya, hari Rabu (31/7/2019), Polsek menelepon dan mengharap kedatangan kami pukul satu siang," lanjut Zainul.

Bertemu MUI

Pertemuan antara perwakilan Vespa Literasi dengan kepolisian siang itu ternyata dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Probolinggo.

"Katanya untuk mediasi," kata Zainul.

Dalam mediasi itu, lanjut Zainul, beberapa poin yang disepakati. Pertama, polisi mengembalikan buku sitaan ke Vespa Literasi dan tidak akan menutup kegiatan Vespa Literasi. Kedua, MUI sebagai pihak yang keberatan dengan peredaran buku tentang DN Aidit bakal mempelajari isi buku untuk menilai layak tidaknya dikonsumsi publik.

"Dan sekarang berada di tangan MUI Probolinggo untuk dipelajari selama satu bulan," ucap Zainul.

Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur, Abdusshomad Buchori membenarkan lembaganya memberikan wewenang kepada MUI Probolinggo untuk "mengambil dan mengkaji" buku-buku yang dimiliki komunitas Vespa Literasi.

"Buku-buku itu dianggap berbahaya karena mengandung paham komunis dan Aidit. TAP MPRS, kan, melarang jelas. Ajarannya sudah dilarang. Partai sudah dilarang. Ya, pedomannya polisi ada di situ," kata Buchori saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/8/2019).

Buchori mengklaim MUI Probolinggo punya kesepamahaman dengan polisi, sehingga akhirnya ikut mengecam buku-buku yang dibaca anak-anak muda tersebut.

"Kami mengingatkan bagaimana bahayanya buku komunis. Pengembangan literasi, ya, boleh agar orang mau membaca. Tapi harus buku-buku yang benar dan mendukung Pancasila, buku yang tidak berbahaya, buku yang tidak mempermasalahkan agama," kata dia.

"MUI ini berkhidmat dan melindungi masyarakat dari pandangan terlarang dan mitra kerja pemerintahan," lanjutnya.

Tak Boleh Paranoid Terhadap Pemikiran

Guru Besar Emiritus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Abdul Munir Mulkhan tak sepakat dengan razia "buku-buku kiri" yang dilakukan polisi dan didukung lembaga keagamaan seperti MUI.

Abdul Munir Mulkhan adalah salah seorang cendekiawan Muhammadiyah yang dikenal banyak mengkaji pemikiran dan teologi Islam yang disandingkan dengan wacana kiri dan kerakyatan.

Mulkhan menilai razia buku yang terjadi di Probolinggo tak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Dari sisi akademis, kata dia, semua pemikiran termasuk komunisme harus mendapat ruang yang terbuka untuk dikaji.

"Cuma memang masyarakat kita masih punya pandangan sempit. Mereka belum membuka kotak pandora pengetahuannya, sehingga beberapa pihak merasa memiliki kewajiban menyeleksi pemikiran-pemikiran tertentu," kata Mulkhan saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/8/2019).

Pada sisi lain, kata Mulkhan, pengetahuan dan pemikiran di dunia semakin luas terbuka dan mudah diakses siapa pun. Saat MUI menyeleksi pemikiran dan pengetahuan, pada saat bersamaan, dunia maya bisa menjadi tempat untuk membuka "kotak pandora pengetahuan" itu di mana pun, kapan pun, dan tentang apa pun.

"Jadi, mungkin ada baiknya masyarakat dan pemuda diberikan pendidikan sosial yang jelas. Beri tahu mana yang baik dan buruk. MUI, mubaligh-mubaligh, dan gerakan-gerakan Islam harusnya beri panduan, bukan melarang," kata penulis buku Marhaenisme Muhammadiyah ini.

"Menurut saya lebih diutamakan edukasi sosial di Probolinggo seperti itu, harus ada diskusi terbuka, bukan dengan dilarang-ladang. Biar ada pembahasan wacana dan diskursus terbuka," lanjutnya.

Mengkaji Boleh, Sensor Jangan

Editor buku dan aktivis literasi asal Probolinggo, Muhammad Al-Fayyadl menganggap wajar jika terjadi kehebohan terhadap buku-buku kiri di daerahnya. Fayyadl dikenal sebagai santri Nahdlatul Ulama (NU) yang banyak mengkaji pemikiran Islam dan kiri.

Menurut Fayyadl, warga Probolinggo belum terbiasa dengan perbedaan wacana dan pemikiran, apalagi dalam bentuk teks.

"Begitu melihat buku-buku yang kontroversi dengan sejarah, apalagi 1965, mereka belum bisa menerima. Saya yakin polisi juga tidak memata-matai. Bisa jadi mereka dapat laporan dari orang warga juga," kata Fayyadl saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/8/2019).

Fayyadl mengaku dirinya tak sepakat dengan razia tersebut, lantaran buku adalah barang akademis. Oleh karena itu, penulis buku Filsafat Negasi ini balik menduga, kedatangan MUI dalam mediasi itu sengaja dirancang polisi untuk meredam isu penyitaan ini.

Meski begitu, Fayyadl tak mempermasalahkan jika buku itu dikaji MUI, asalkan MUI tak berpretensi menyensor isi buku agar tidak boleh dibaca. Lebih-lebih, mereka mengeluarkan fatwa pelarangan.

"Mengkaji untuk mengeluarkan second opinion, sebagai pembanding enggak apa-apa. [Cuma] Ini wilayah akademik. Buku-buku sejarah itu dibuat atas dasar penelitian yang ilmiah, bukan doktrin. Jadi fatwa tidak relevan bagi buku akademik," kata penulis buku Teologi Negatif Ibnu Arabi ini.

Baca juga artikel terkait RAZIA BUKU KIRI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan & Mufti Sholih