Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Destry Damayanti resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031, menggantikan Perry Warjiyo yang mundur dari jabatannya akhir Juli 2026. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Keputusan itu disampaikan setelah Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI.
"Komisi XI DPR RI berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 yang terpilih," kata Misbakhun.
Setelah laporan Komisi XI dibacakan, Ketua DPR RI, Puan Maharani, lantas meminta persetujuan seluruh anggota DPR atas hasil tersebut.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Selain Destry, DPR juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2026–2031. Sementara itu, Solikin M. Juhro disetujui sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode yang sama.
Misbakhun mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat Komisi XI setelah seluruh calon menjalani proses fit and proper test.
Sebagai informasi, Destry dan Aida menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 26 Agustus 2026. Sementara Solikin dan M. Anwar Bashori mengikuti proses tersebut pada 27 Agustus 2026.
Namun, dalam hasil keputusan Komisi XI yang dibacakan di paripurna, hanya Destry, Aida, dan Solikin yang ditetapkan terpilih.
Karena itu, Misbakhun berharap jajaran pimpinan BI yang baru dapat membuat bank sentral bekerja lebih fokus dan terarah.
"Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah," kata Misbakhun.
Hal itu menjadi penting, karena dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK, peran BI tidak hanya berkaitan dengan stabilitas, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sesuai mandat dalam perubahan regulasi sektor keuangan.
"Hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Misbakhun.
Komitmen tersebut juga perlu dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan BI.
"Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia," tutup Misbakhun.
Baca juga artikel terkait GUBERNUR BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra
tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































